Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Berkas Perkara Lengkap, Bos Abu Tours Segera Disidang

Berkas Perkara Lengkap, Bos Abu Tours Segera Disidang Kredit Foto: Antara/Abriawan Abhe
Warta Ekonomi, Makassar -

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar memastikan berkas perkara dugaan penipuan, penggelapan dan pencucian uang yang menjerat Chief Executive Officer (CEO) PT Abu Tours, Hamzah Mamba, telah lengkap.  Artinya selangkah lagi, perkara yang menyedot perhatian publik tersebut segera disidang. Kejaksaan tinggal menunggu penyerahan tersangka dan barang bukti dari kepolisian. 

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulselbar, Salahuddin, membenarkan bahwa berkas perkara tersangka atas nama Hamzah Mamba yang merupakan bos Abu Tours telah dinyatakan lengkap. "Setelah diteliti dan dipelajari, berkas perkara atas nama tersangka Hamzah Mamba dinyatakan sudah P21 (lengkap)," ucap Salahuddin, Kamis (19/7). 

Jika telah diserahkan ke kejaksaan, Hamzah Mamba akan dipindahkan dan ditahan di Rutan Klas I Makassar. Sementara itu, tiga berkas perkara tersangka perkara dugaan penipuan, penggelapan dan pencucian uang lainnya dikembalikan ke kepolisian. Kejaksaan menyatakan berkas perkara tersangka lainnya belum lengkap. 

Salahuddin melanjutkan pihaknya segera menyusun rencana dakwaan bila tersangka dan barang bukti telah diterima dari kepolisian. Kemudian, lanjut Salahuddin, pihaknya dalam waktundekat akan melimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan. 

Dalam perkara itu, kepolisian menetapkan empat tersangka dari unsur pimpinan Abu Tours. Selain Hamzah Mamba, tiga tersangka lain adalah Nursyariah Mansyur (istri Hamzah sekaligus komisaris); Chaeruddin (komisaris) dan Kasim Mamba (direktur keuangan). Mereka dijerat dengan Pasal 732 dan 55 KUHP tentang penggelapan serta penipuan terkait dana setoran dari puluhan ribu jemaah umrah yang gagal berangkat. 

Hamzah dkk juga disangkakan dengan Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Tri Yari Kurniawan
Editor: Vicky Fadil

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: