Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

JK Ikut Campur dalam UU Pemilu, Ada Konflik Kepentingan?

JK Ikut Campur dalam UU Pemilu, Ada Konflik Kepentingan? Kredit Foto: Antara/Aprillio Akbar
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wakil Presiden Jusuf Kalla disarankan untuk tidak terlibat dalam pengajuan gugatan UU Pemilu, khususnya terkait dengan pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden.

Pengamat politik dari LIPI, Syamsuddin Haris, menilai langkah Jusuf Kalla (JK) menjadi pihak terkait dalam pengajuan gugatan tentang pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden oleh Perindo itu mengesankan ada konflik kepentingan.

"Orang-orang sekeliling beliau mestinya mengingatkan," kata profesor riset bidang politik yang juga berprofesi sebagai dosen itu dalam cuitannya di Twitter, Sabtu (21/7/2018), yang diizinkan untuk dikutip.

Menurut Syamsuddin, dengan menjadi pihak terkait, kecurigaan bahwa JK mempunyai ambisi kekuasaan sulit dihindari karena alasan Perindo menggugat ke MK justru untuk mengusung kembali Jokowi-JK pada 2019.

Ia mengatakan amanat Pasal 7 UUD 1945 yang membatasi kekuasaan presiden dan wapres hanya dua kali masa jabatan tidak perlu dikaji lagi karena sudah terang benderang.

"Yang perlu dikaji justru adalah pikiran dan motif mereka yang hendak menguji pesan konstitusi yang sudah sangat jelas tersebut," katanya.

Ia mengaku tidak habis pikir bahwa JK mengajukan diri sebagai pihak yang dirugikan oleh UU Pemilu tentang masa jabatan wapres yang dibatasi dua kali.

Baca Juga: Kader Gerindra Gantikan AWK Sebagai Anggota DPD RI, De Gadjah: Efektif Kawal Kebijakan dan Pembangunan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ratih Rahayu

Bagikan Artikel: