Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Parpol Tanjungpinang Belum 100 Persen Lengkapi Persyaratan Bacaleg

Parpol Tanjungpinang Belum 100 Persen Lengkapi Persyaratan Bacaleg Kredit Foto: Antara/Yusran Uccang
Warta Ekonomi, Tanjung pinang -

Komisi Pemilihan Umum Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, menyatakan seluruh partai politik peserta pemilu belum melengkapi berkas persyaratan bakal calon legislatif.

"Berdasarkan hasil verifikasi kami, baik partai lama maupun partai baru belum lengkapi berkas persyaratan bacaleg," kata Ketua KPU Tanjungpinang Aswin Nasution di Tanjungpinang, Sabtu (21/7/2018).

Ia mengatakan persyaratan yang belum dilengkapi antara lain, ada bacaleg yang menyerahkan fotocopi kartu anggota partai yang mengusungnya, belum menyerahkan surat tidak pernah dipidana dari pengadilan dan ada juga yang belum menyerahkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

"Ada beberapa bacaleg yang sudah lengkap berkas persyaratannya, tetapi rata-rata belum lengkap," ujarnya.

Aswin mengemukakan hasil verifikasi berkas administrasi diserahkan kepada 16 partai peserta Pemilu 2019 malam ini di Kantor KPU Tanjungpinang. Berkas persyaratan itu harus dilengkapi sebelum penetapan Daftar Caleg Sementara (DCS).

"Awal bulan ini sebaiknya berkas persyaratan dilengkapi," katanya.

Aswin mengatakan sejumlah bacaleg menyampaikan secara lisan menginginkan perubahan nomor urut. Keinginan itu tidak dapat dipenuhi KPU Tanjungpinang.

Perubahan nama pada DCS dapat dilakukan apabila bacaleg meninggal dunia, mengundurkan diri, dan berhalangan tetap. Jika itu terjadi pada bacaleg, maka pencalonannya digugurkan oleh KPU Tanjungpinang.

"Bacaleg yang tidak memenuhi persyaratan juga akan digugurkan. Boleh diganti orang lain, tetapi dengan nomor urut yang sama," tegasnya. (HYS/Ant)

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Hafit Yudi Suprobo

Bagikan Artikel: