Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

DPR Apresiasi Tindakan KPK Tangkap Kalapas Sukamiskin

DPR Apresiasi Tindakan KPK Tangkap Kalapas Sukamiskin Kredit Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Erma Suryani Ranik mengapresiasi langkah KPK melakukan penegakan hukum terhadap Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, karena langkah itu telah berkontribusi terhadap perbaikan sistem pemasyarakatan di Indonesia.

"Saya mengapresiasi apa yang dilakukan bagi KPK. Hal ini merupakan bagian dari kontribusi KPK terhadap sistem pemasyarakatan Indonesia. Saya berharap permainan jual beli sel ini tidak terjadi lagi di seluruh Indonesia," kata Erma dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Minggu.

Ia meminta Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), khususnya Direktorat Jenderal Lapas, untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kondisi lapas di seluruh Indonesia.

Menurut dia, setiap kali Komisi III DPR melakukan kunjungan kerja dan rapat kerja di lapas menemukan lapas kelebihan kapasitas, bahkan sampai 400 persen.

"Satu sel ukuran 5 x 3 meter diisi 32 orang narapidana yang sungguh tidak manusiawi dan sungguh tidak layak dibandingkan dengan sel mewah napi," ujarnya.

Selain itu, menurut dia, ada urusan utang bahan makanan narapidana yang terus menggerus anggaran karena banyaknya narapidana karena anggaran makan satu hari narapidana hanya Rp15 ribu.

Persoalan Lapas Sukamiskin, menurut dia, hanya "gunung es" dari persoalan pemasyarakatan di Indonesia. Oleh karena itu, sudah saatnya mendorong agar pemerintah melakukan percepatan pembahasan RUU KUHP bersama dengan DPR.

Menurut dia, dalam RUU KUHP yang baru, terdapat banyak perbaikan sistem pemudaan dan mekanisme hukuman yang lebih memperhatikan prinsip "restorative justice".

"Fraksi Demokrat mendorong pembaharuan menyeluruh dalam sistem pemasyarakatan Indonesia. Saya menilai UU No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan sudah waktunya dievaluasi dan diperbarui," katanya.

Sebelumnya, KPK menetapkan empat tersangka suap pemberian fasilitas, pemberian perizinan, ataupun pemberian lainnya di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Sukamiskin Bandung.

Empat tersangka itu, yakni Kalapas Sukamiskin Wahid Husein (WH), Hendry Saputra (HND) yang merupakan staf Wahid Husein, narapidana kasus korupsi Fahmi Darmawansyah (FD), dan Andri Rahmat (AR) yang merupakan narapidana kasus pidana umum/tahanan pendamping (tamping) dari Fahmi Darmawansyah.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: