Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

SMF Resmi Dirikan Unit Usaha Syariah

SMF Resmi Dirikan Unit Usaha Syariah Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) atau SMF secara resmi mendirikan Unit Usaha Syariah (UUS), sesuai dengan Surat Keputusan Dewan Komisoner OJK No. KEP-73 NB.223/2018, tanggal 10 Juli 2018, Pemberian Izin Pembukaan Unit Usaha Syariah Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan PT Sarana Multigriya Finansial (Persero).

Direktur Utama SMF, Ananta Wiyogo, mengatakan bahwa ke depannya UUS akan fokus dalam memberikan layanan dan pengembangan produk yang sesuai dengan prinsip syariah. Dengan terbentuknya unit ini diharapkan dapat menjadi awal yang baik bagi terciptanya sinergi semua pihak dalam berkontribusi untuk negeri dalam mendukung pembiayaan pemilikan rumah yang terjangkau.

"Kami mengucapkan terima kasih atas dukungan penuh dari DSN-MUI, dalam mendukung usaha kami dalam mengembangkan pasar pembiayaan sekunder perumahan syariah di Indonesia, khususnya melalui penerbitan efek beragun aset syariah berbentuk surat partisipasi atau EBAS-SP. Dukungan tersebut Insyaa Allah akan semakin memantapkan kontribusi kami ke depan dalam menciptakan market widening dengan bertambahnya alternatif investasi yang sesuai dengan prinsip syariah," kata Ananta, dalam acara Silaturahim dan Sosialisasi Fatwa Terbaru DSN–MUI, di Ballroom Hotel Aryaduta, Senin (23/7/2018).

Ananta menuturkan bahwa penerbitan EBAS-SP berpotensi memberikan banyak manfaat bagi pasar modal di Indonesia, khususnya di industri keuangan syariah. Produk EBAS-SP akan memperkaya instrumen investasi produk pasar modal syariah dan investor berkesempatan memperoleh instrumen investasi yang berisiko rendah yang pada akhirnya akan memperbesar market share pasar modal syariah.

Bagi perbankan syariah, penerbitan EBA-SP Syariah dapat menjadi alternatif solusi untuk memperoleh kembali dana yang telah disalurkannya dalam bentuk KPR iB, tanpa perlu menunggu tagihan KPR iB yang dimilikinya jatuh tempo sehingga akan mengurangi risiko kesenjangan jangka waktu (maturity mismatch)

"Kami optimis bahwa EBAS-SP akan memberikan warna baru bagi pasar modal syariah Indonesia, di mana sebelumnya berbagai efek berbasis syariah mulai diperkenalkan dan diterbitkan. Investor akan memiliki pilihan baru untuk berinvestasi dalam efek yang sesuai dengan kaidah syariah dengan tambahan aset dasar berupa tagihan KPR iB yang memberikan rasa aman yang lebih," ungkap Ananta.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fauziah Nurul Hidayah

Bagikan Artikel: