Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tommy Soeharto 'Oceh' Soal KKN, Masih Ingat Kasus Timor?

Tommy Soeharto 'Oceh' Soal KKN, Masih Ingat Kasus Timor? Kredit Foto: Antara/Mohammad Ayudha
Warta Ekonomi, Jakarta -

Baru-baru ini Ketua Umum Partai Berkarya, Tommy Soeharto, sempat menghebohkan masyarakat Indonesia akibat mengatakan jika KKN semakin parah. Padahal, jika melihat ke belakang, jatuhnya Soeharto dikarenakan tumbuh suburnya praktik KKN. Salah satu praktik KKN yang pernah dilakukan, yakni proyek Mobil Nasional (Mobnas) Timor pada tahun 1996 yang ditangani oleh Tommy Soeharto. 

Kasus tersebut bermula adanya  inisiatif pemerintah Indonesia dalam mendukung dan meningkatkan industri mobil nasional. Sehingga, pemerintah mengeluarkan kebijakan program Mobnas yang termuat dalam Inpres Nomor 2 Tahun 1996.

Dalam program tersebut, ditunjuklah PT Timor Putra Nasional (TPN) sebagai pelopor yang memproduksi otomotif itu. Namun sayangnya  Mobnas belum dapat diproduksi di dalam negeri, sehingga dikeluarkanlah Keppres Nomor 42 Tahun 1996 yang mengizinkan PT TPN mengimpor Mobnas yang kemudian diberi merek “Timor” baik dalam bentuk jadi atau completely build-up/ CBU dari Korea Selatan.

Selain itu, PT TPN diberikan hak istimewa yakni bebas pajak barang mewah dan bebas bea masuk barang impor dengan syarat menggunakan kandungan lokal hingga 60% dalam tiga tahun sejak mobnas pertama dibuat. Namun bila penggunaan kandungan lokal yang ditentukan secara bertahap yakni 20% pada tahun pertama dan 60% pada tahun ketiga tidak terpenuhi, maka PT TPN harus menanggung beban pajak barang mewah dan bea masuk barang impor. Kandungan lokal agaknya diabaikan, karena Timor masuk ke Indonesia dalam bentuk jadi dari Korea Selatan. Dan tanpa bea masuk apapun, termasuk biaya pelabuhan dan lainnya.

Sehingga pasca lengsernya Soeharto dari kursi Presiden, bisnis Tommy kemudian terbongkar. Di mana proyek Mobnas Timor memiliki tunggakan pajak hingga triliunan rupiah. Akibatnya, Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak menyita aset Timor di beberapa bank.

Karena tidak terima keputusan Dirjen Pajak, Timor lalu mengajukan keberatan di tingkat kasasi dan menang. Namun Dirjen Pajak cq Kementerian Keuangan dan Bank Mandiri (saat itu) mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dan memenangkannya. Hal tersebut dapat dilihat pada putusan PK Nomor 539 PK/PDT/2009. "Menolak gugatan penggugat (PT Timor Putra Nasional) untuk seluruhnya," demikian bunyi putusan PK tersebut.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: