Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kebobolan Kasus Sel Mewah, Yasonna: Napi Korupsi Jangan Dikirim Lagi ke Sukamiskin

Kebobolan Kasus Sel Mewah, Yasonna: Napi Korupsi Jangan Dikirim Lagi ke Sukamiskin Kredit Foto: Rahmat Saepulloh
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Hukum dan HAM akan mengkaji permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menempatkan narapidana korupsi di lembaga pemasyarakatan lain selain di Lapas Sukamiskin Bandung, Jawa Barat.

"Penempatan narapidana korupsi di salah satu sel secara khusus eksklusif ini akan menjadi kajian Kemenkumham. Kami akan evaluasi bahkan beberapa waktu lalu Ibu Dirjen (Pemasyarakatan) sudah mengirimkan surat ke KPK atas permintaan KPK untuk kemungkinan beberapa lapas di setiap provinsi yang dimintakan," kata Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly saat konferensi pers bersama Dirjen Pemasyarakatan Sri Puguh Budi Utami di Gedung Kemenkumham, Jakarta, Senin (23/7/2018).

Atas permintaan KPK itu, kata Yasonna, pihaknya akan terus mengevaluasi dan merespons segara tentang penempatan narapidana korupsi secara eksklusif tersebut.

"Menempatkan napi korupsi supaya jangan lagi dikirim ke Sukamiskin sebetulnya atas permintaan KPK. Ini mendorong Kemenkumham untuk terus mengevaluasi dan pasti sudah akan dilakukan segera tentang penempatan secara eksklusif ini," kata Yasonna.

Menindaklanjuti peristiwa OTT di Lapas Sukamiskin, Kemenkumham pada Minggu (22/7) malam sudah melaksanakan sidak di seluruh kantor wilayah (kanwil) Kemenkumham.

"Kemarin malam sudah dilaksanakan di seluruh Indonesia di seluruh kanwil operasi pembersihan. Ini momen Kemenkumham untuk mengadakan reformasi dan mengadakan perbaikan total. Seluruh jajaran melakukan sidak, termasuk di Sukamiskin tadi malam. Saya sendiri langsung ikut sidak di Jatim. Ibu Dirjen (Pemasyarakatan) langsung ke Sukamiskin," tuturnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: