Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Di Balik Proses Divestasi Freeport, HoA Jadi Bagian Terberat menurut Inalum

Di Balik Proses Divestasi Freeport, HoA Jadi Bagian Terberat menurut Inalum Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) menyebutkan Heads of Agreement (HoA) yang ditandatangani pada 12 Juli merupakan bagian terberat dari proses keseluruhan divestasi 51 persen saham PT Freeport Indonesia. 

Dalam diskusi di Kementerian Kominfo Jakarta, Senin, Head of Corporate Communication and Government Relations PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) Rendi Witular mengatakan HoA yang ditandatangani oleh Inalum, Freeport McMoran Inc, dan Rio Tinto, tersebut berisi pokok-pokok kesepakatan yang selanjutnya dituangkan dalam perjanjian yang lebih rinci, yakni Sales Purchase Agreement (SPA), Shareholder Agreement (SHA), dan Exchange Agreement.

"HoA ini secercah harapan yang kemudian memberikan harapan karena bagian atau komponen terberat dalam divestasi ini itu sudah terselesaiakan yaitu, harga dan struktur transaksi," kata Rendi.

Salah satu dari tiga kesepakatan itu berisi kesepakatan Inalum akan membeli saham Freeport sebesar 3,85 miliar dolar AS, dengan rincian 3,5 miliar dolar untuk pembayaran hak partisipasi Rio Tinto di Freeport dan sisanya 350 juta dolar AS untuk membeli saham Indocooper di Freeport.

Dalam kesempatan yang sama, Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Bambang Gatot Aryono, menyampaikan HoA merupakan dasar kesepakatan berisi tentang struktur transaksi divestasi dan nilai transaksi divestasi. Hal ini juga menurutnya, menjadi bagian terbesar dari proses divestasi sebelum ke proses selanjutnya.

Menurut Bambang, HoA merupakan hal biasa dalam bisnis modern meskipun tidak mengikat secara hukum, namun mengikat secara moral.

"Dikatakan bundling tidak, tetapi moral bundling iya. Karena di situ diatur untuk menuju transaksi bagaimana, harganya ada di situ. Sepanjang akan ditepati oleh para pihak, tentunya akan menjadi bundling," kata Bambang.

HoA juga menjadi bagian dari proses divestasi dengan tidak mengesampingkan kewajiban lain yang harus dipenuhi PTFI, yakni pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter).

"Smelter kalau tidak dibangun sampai 2022, dia tidak akan bisa beroperasi juga," katanya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: