Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Permendag 22/2018 Dinilai Lemahkan Industri Baja Dalam Negeri

Permendag 22/2018 Dinilai Lemahkan Industri Baja Dalam Negeri Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2018 (Permendag 22/2018) tentang Ketentuan Impor Besi dan Baja, dinilai memanjakan para importir, baik di hulu maupun hilir. Hal tersebut tentu saja membuat para pemain industri baja dalam negeri semakin melemah.

Produsen baja hulu dan hilir menentang diberlakukannya Permendag 22/2018, di mana terdapat perubahan beberapa mekanisme yang telah berlaku selama ini, antara lain terkait dengan pemberlakuan post border audit/inspection dan penghapusan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

Komisaris PT Krakatau Steel (Persero) Tbk, Roy Maningkas, mengatakan, adanya perubahan atas ketentuan tersebut akan berdampak secara langsung kepada industri baja nasional yang akan menjadi semakin merugi dan bahkan mengalami kebangkrutan lantaran tidak adanya kontrol dan pengawasan kepada keluar masuknya produk baja impor ke pasar Indonesia, terutama produk baja dari China.

"Atas dasar apa pemerintah memberlakukan Permendag 22/2018 sementara dengan ketentuan impor besi dan baja yang sebelumnya yaitu Permendag 82/2016 sudah cukup baik bagi industri baja nasional?" ungkap Roy, Selasa (24/7/2018).

Ia juga mengatakan, pemberlakuan Permendag 22/2018 yang ditujukan pemerintah dalam rangka mempercepat proses importasi raw material sangatlah tidak tepat bagi industri baja.

Hal ini dikarenakan raw material bagi industri baja bukan bersifat mass product, tetapi sangat spesifik, di mana dalam satu HS number dapat terdiri dari ratusan bahkan ribuan item yang meliputi jenis, ukuran (tebal, lebar, dan panjang), spesifikasi, kuantitas per item, dan lain sebagainya. Maka dari itu, untuk industri baja perlu dipertimbangkan kembali.

Sebagaimana diketahui, BPS mencatat kenaikan impor produk baja secara signifikan dengan total kuantitas mencapai 5,8 juta ton pada 2017 dan terus mengalami peningkatan tajam di tahun 2018, di mana sampai dengan April 2018 kuantitas impor telah mencapai 2 juta ton.

Kenaikan ini tidak hanya terjadi pada produk baja hulu seperti Hot Rolled Coil/Plate, Cold Rolled Coil, dan Wire Rod, tetapi juga terjadi pada produk baja hilir seperti halnya Coated Sheet (produk baja lapis) yang saat ini kondisinya cukup mengkhawatirkan, di mana volume impornya sangat tinggi.

"Saya tidak habis pikir. Sementara negara lain memproteksi pasar baja domestiknya masing-masing seperti yang dilakukan oleh Amerika Serikat, Uni Eropa, dan Turki, Indonesia malah memberikan kemudahan importasi besi dan baja serta produk turunannya melalui pemberlakuan Permendag 22/2018," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Fauziah Nurul Hidayah

Bagikan Artikel: