Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Begini Cara Kemendagri Tangkal Serangan Siber yang Menggila

Begini Cara Kemendagri Tangkal Serangan Siber yang Menggila Kredit Foto: Kemendagri
Warta Ekonomi, Jakarta -

Di era digital, ancaman yang datang tak lagi bersifat konvensional. Tidak hanya lewat ancaman militer yang bersifat fisik, tetapi ancaman yang masif menyasar via jalur maya. Faktanya, ancaman siber dari tahun ke tahun terus meningkat sehingga diperlukan upaya serius menangkal itu.

Menurut Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, era digital adalah era dimana komunikasi tak lagi terhalang  batas-batas fisik geografis. Tentu, ini sebuah lompatan besar. Namun, seiring itu, wajah ancaman pun berubah. Ancaman tak lagi lewat cara konvensional dan mengandalkan kekuatan militer. Tapi, ancaman masuk lewat kanal informasi.

"Infrastruktur informasi kritis merupakan titik serang paling krusial," kata Tjahjo dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa (24/7/2018).

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di acara, "Diskusi Panel tentang Kesiapan Kemendagri di sisi Tata Kelola, SDM dan Teknologi Keamanan Siber untuk Mengawal dan Mewujudkan Good Governance," di Jakarta, Selasa (24/7/2018).

Lalu, faktanya, menurut Thahjo, serangan siber kian meningkat. Kementerian Komunikasi dan Informasi mencatat peningkatan serangan siber dari tahun ke tahun. Pada 2014, serangan siber berdampak pada 11 juta identitas. Kemudian, pada 2015 meningkat menjadi 13 juta. Kemudian, pada 2016 naik lagi, yakni berdampak pada  15 juta identitas.

"Pada tahun 2017, Indonesia sendiri tercatat sebagai 10 negara yang menjadi target penyerangan siber," katanya.

Kementerian Dalam Negeri, lanjut Tjahjo, tentu harus bersiap menghadapi ancaman di era digital. Diperlukan langkah-langkah strategis baik dari sisi regulasi, maupun dari aksi untuk menangkal serangan siber yang terus meningkat. Dari sisi regulasi, pihaknya telah mengubah Permendagri Nomor 43 Tahun 2015 menjadi Permendagri Nomor 8 Tahun 2018. Regulasi Permendagri ini terkait dengan perencanaan, pengembangan, pemantauan, dan evaluasi sistem informasi.

"Kami juga dari tahun 2016 sampai tahun 2017, telah melaksanakan kegiatan assessment keamanan sistem dan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi di lingkungan Kemendagri bekerja sama dengan Badan Sandi dan Siber Negara (BSSN)," katanya. 

Assessment, kata Tjahjo, untuk mengetahui celah keamanan sistem informasi dengan cara melakukan penetration test terhadap sistem informasi tersebut. Langkah antisipasi lainnya, berupa sterilisasi ruang pimpinan di lingkungan Kemendagri yang dilakukan secara rutin. Tidak hanya itu, Kemendagri juga memiliki jalur khusus VPN yang pengelolaannya berada di BSSN untuk  mengirim dan menerima berita atau informasi yang  bersifat biasa, terbatas dan rahasia.

"SDM yang ada saat ini hanya terfokus pada pengelolaan data dan sistem informasi. Perlu adanya kebijakan terkait pengelolaan SDM yang memiliki kompetensi di bidang siber," kata dia.

Kemendagri sendiri, kata Tjahjo, mendukung penuh segala upaya untuk menangkal serangan siber. Salah satunya lewat penataan ulang regulasi terkait ancaman siber bekerja sama dengan BSSN. Kementeriannya juga mendukung penuh pelaksanaan keamanan siber nasional.

"Kami juga sadar, ini butuh dukungan SDM yang kompatibel dan mampu menjadi personil dalam bidang siber itu sendiri. Kami juga mendukung dari  penganggaran," katanya.

Tjahjo menambahkan, untuk meningkatkan keamanan siber, diperlukan pemetaan manajemen risiko ketahanan siber nasional dengan stakeholder terkait. Hal lain yang dapat dilakukan terkait itu adalah pemetaan tata kelola infrastruktur dan jaringan teknologi informasi dan komunikasi di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ratih Rahayu
Editor: Ratih Rahayu

Bagikan Artikel: