Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jejak Digital Ingin Dihapus Harus Lewat Pengadilan

Jejak Digital Ingin Dihapus Harus Lewat Pengadilan Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan right to be forgotten atau hak untuk dilupakan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) hanya dapat ditetapkan oleh pengadilan.

"Tergantung nanti pengadilan yang menetapkan. Sebetulnya untuk memberikan kesempatan membersihkan nama baik," ujar Rudiantara seperti dikutip Antara di Jakarta, Selasa (24/7/2018).

Ia memberi contoh orang yang disangkakan melakukan korupsi dan kasusnya telah dimuat di media daring serta media sosial ternyata diputuskan pengadilan tidak bersalah. Apabila sampai inkracht atau berkekuatan hukum diputuskan tidak bersalah, orang tersebut dapat meminta pengadilan untuk menghapuskan segala pemberitaan yang mencemarkan nama baiknya tersebut.

Rudiantara menyebut right to be forgotten terkait dengan kasus yang ia contohkan, sementara untuk masyarakat yang ingin jejak digitalnya dihapus karena alasan pribadi tidak berlaku.

"Tidak bisa. Harus ada pengadilan memutuskan bagaimana. Kalau pengadilan memutuskan diberi right to be forgotten karena ada proses pengadilan sebelumnya lebih mudah," tutur Rudiantara.

Setelah pengadilan menetapkan, media daring serta platform media sosial selanjutnya diperintahkan untuk menghapus hal-hal yang mencemarkan nama baik.

"Kalau dulu pakai jilbab sekarang tidak atau sebaliknya minta dihapus foto yang lama rasanya susah, tetapi nanti ada pengadilan pidana dan perdata," kata dia.

Pekan lalu Menkominfo telah berkonsultasi dengan Mahkamah Agung terkait produk hukum yang dikeluarkan MA untuk mengatur lebih rinci tentang "right to be forgotten".

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: