Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kejagung Terima Rumah Milik Akil Mochtar

Kejagung Terima Rumah Milik Akil Mochtar Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kejaksaan Agung menerima sejumlah barang rampasan tindak pidana korupsi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), diantaranya adalah tanah dan bangunan di Jalan Pancoran Indah 3 No 8, Jakarta Selatan yang sebelumnya milik mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar.

Penyerahan itu dihadiri oleh Ketua KPK Agus Rahardjo dan Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo serta Jaksa Agung HM Prasetyo di Jakarta, Selasa.

Jaksa Agung HM Prasetyo menyambut baik penyerahan aset barang rampasan yang sudah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) itu dari KPK.

"Saya memandang apa yang kita lakukan saat ini sebagai bentuk nyata dari sebuah kebersamaan, saling mendukung dan saling menguatkan antaraparat penegak hukum, dalam hal ini diantara KPK dengan Kejaksaan RI," katanya.

Ia menyebutkan pengalihan status penggunaan barang rampasan negara ini terdapat dua manfaat nyata. Pertama, berkurangnya beban biaya pemeliharaan yang harus dikeluarkan oleh negara untuk melakukan perawatan terhadap barang rampasan tersebut.

"Kedua, penghematan terhadap keuangan negara untuk pengadaan sarana dan prasarana yang dibutuhkan, yang apabila dihitung secara ekonomis maka telah berhasil diperoleh penghematan lebih dari Rp3,5 miliar," katanya.

Adapun pemberian barang rampasan kepada Kejagung hasil persetujuan dari Kementerian Keuangan diantaranya satu rumah di Jakarta dan empat mobil.

"Hal itu melalui proses yang panjang dan akhirnya direalisasikan dan sangat relavan, mengingat dalam praktiknya pengelolaan dan penyelesaian terhadap barang rampasan negara kerapkali dihadapkan dengan permasalahan rumit dan tidak sederhana seringkali mengundang anggapan negatif terhadap lembaga penegak hukum yang menanganinya karena dipandang berpotensi terjadinya ketidakpastian hukum," katanya.

Sementara itu, Ketua KPK Agus Rahardjo menyampaikan penyerahan aset barang rampasan milik pelaku tindak pidana korupsi atas izin Kementerian keuangan melalui Direktur Jenderal Kekayaan Negara yang putusan hukumnya telah incraht.

"Kami sangat mendukung kalau itu utamanya untuk teman-teman penegak hukum seperti Kejaksaan Agung," katanya.

Barang rampasan lainnya, empat mobil dari perkara mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjrn Pol Djoko Susilo yakni 1 Toyota Fortuner 2.5 GAT tahun 2013 senilai Rp274.564.000, 1 Toyota Kijang Innova V XW43 Tahun 2007 senilai Rp94.934.000, dan 1 unit Isuzu Tahun 1996 senilai Rp28.380.000.

Sedangkan, dari perkara mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin berupa 1 Hyundai H1 2.4 Tahun 2010 senilai Rp100.595.000.

Selanjutnya, mobil dari perkara Djoko Susilo akan dimanfaatkan sebagai kendaraan operasional kejaksaan negeri (Kejari) Magetan. Sedangkan, 1 mobil Hyundai digunakan untuk Kejari Bangkalan, Jawa Timur.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: