Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Larang Anggota DPD Jadi Pengurus Parpol, Hakim MK Bakal Dilaporkan

Larang Anggota DPD Jadi Pengurus Parpol, Hakim MK Bakal Dilaporkan Kredit Foto: Ferry Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wakil Ketua Komite I DPD RI Benny Ramdhani mengatakan institusinya akan mengadukan hakim Mahkamah Konstitusi ke Dewan Etik MK terkait dengan putusan lembaga itu yang melarang anggota DPD menjadi pengurus partai politik.

"Saya akan melaporkan ke Komite Etik MK, saya akan mempersiapkan bahannya. Saya harus yakin MK itu tidak diisi oleh para malaikat yang menjadi sumber kebenaran absolut," kata Benny dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa.

Ia meyakini MK tidak diisi oleh para malaikat yang memiliki kebenaran absolut sehingga bisa saja mereka ceroboh dalam mengambil keputusan dan memiliki agenda-agenda politik dalam putusannya. Menurut dia, DPD akan mencermati permasalahan tersebut secara komprehensif dan berkomunikasi dengan DPR serta fraksi-fraksi yang ada di lembaga legislatif tersebut.

"Sebagai anggota DPD akan melakukan konsultasi dengan DPR sebagai pembuat UU karena mereka tahu persis asbabun nuzul Pasal 128 UU Pemilu apa yang dimaksud dengan frasa pekerjaan lain. Saya meminta DPR mengambil sikap dan menjelaskan kepada publik dan MK apa yang dimaksud dengan frasa 128 tentang pekerjaan lain itu," ujarnya.

Ia menyesalkan MK mengeluarkan keputusan tersebut karena dikeluarkan pada masa menjelang pendaftaran calon anggota DPD. Menurut Benny, putusan tersebut sangat berbahaya dan menjadi ancaman serius yang akan menghilangkan hak politik warga negara.

"Putusan tersebut sangat politis karena tidak memberikan waktu bagi mereka yang ingin tetap di parpol sehinga mengalihkan pencalonan dari DPD ke DPR," ujarnya.

Secara "spirit", katanya lagi, sangat menghormati apa yang diputuskan MK. Namun, putusan tersebut secara waktu tidak tepat karena tahapan pemilu sudah berjalan. Ia mengibaratkan putusan MK itu keluar saat pertandingan sudah mulai, padahal seharusnya keluar sebelum tahapan pemilu dimulai.

"Saya sangat meyakini bahwa putusan ini tidak hanya menjadi ancaman serius yang berbahaya menghilangkan hak poltik orang yang diatur konstitusi tapi akan menciptakan benturan yang keras dengan peraturan KPU," ujarnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: