Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Presiden Tanda Tangani Perpres Baru Soal Tunjangan Pembina Jasa Konstruksi

Presiden Tanda Tangani Perpres Baru Soal Tunjangan Pembina Jasa Konstruksi Kredit Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Warta Ekonomi, Jakarta -

Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 52 Tahun 2018 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi.

Perpres yang ditandatangani per 17 Juli 2018 ini diterbitkan dengan pertimbangan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi.

Dalam Pasal 2 Perpres ini disebutkan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi diberikan Tunjangan Pembina Jasa Konstruksi setiap bulan.

Dikutip dari website Setkab.go.id, Selasa, tunjangan Pembina Jasa Konstruksi Utama sebesar Rp2.230.000, Pembina Jasa Konstruksi Madya Rp1.520.000, Pembina Jasa Konstruksi Ahli Muda Rp1.211.000, dan Pembina Jasa Konstruksi Pertama Rp540.000.

Pemberian Tunjangan Pembina Jasa Konstruksi bagi PNS yang bekerja pada pemerintah pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sedangkan bagi PNS yang bekerja pada pemerintah daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Pemberian Tunjangan Pembina Jasa Konstruksi dihentikan apabila PNS diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Pembina Jasa Konstruksi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yakni 18 Juli 2018. 

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: