Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali dalam rapat pleno terbuka di Ruang Wiswasabha Utama kantor pemprov setempat di Denpasar, Selasa, menetapkan Wayan Koster sebagai pemenang pilkada gubernur dan wakil gubernur 2018.
"Saya mengucapkan selamat kepada cagub-cawagub Bali terpilih dan juga karena Pilkada Bali telah berjalan dengan baik," kata Ketua KPU Provinsi Bali Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi saat membuka rapat pleno tersebut.
Pihaknya tidak memungkiri penetapan pasangan Wayan Koster-Tjok Oka Artha Ardhana Sukawati sebagai cagub-cawagub Bali terpilih ini terkesan dilaksanakan mendadak karena memang menyesuaikan dengan regulasi yang berlaku.
Raka Sandi mengemukakan, mengacu pada Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2018 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pilkada, maka diatur bahwa KPU menetapkan pasangan calon paling lama satu hari setelah surat dari Mahkamah Konstitusi diterima.
"Kami menerima surat dari MK ini kemarin. Begitu surat diterima, maka kami tindaklanjuti dengan penetapan pasangan calon hari ini," katanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: