Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bang Sandi Kembali Dilaporkan ke Polisi

Bang Sandi Kembali Dilaporkan ke Polisi Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Fransiska Kumalawati Susilo kembali melaporkan Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penipuan atau penggelapan aset PT Japirex yang berada di Tangerang, Banten. 

Ia mengatakan laporan ini berawal pada saat Sandiaga masih berkantor dengan seorang berinisial ESS dj Jalan Teluk Betung, Jakarta Pusat. 

"Saat itu ESS menitipkan secara lisan kepada Sandiaga untuk membantu mengurus PT Japirex. Yang kemudian Sandi mengalihkan 40% saham PT Japirex dari John Nainggolan kepada dirinya pada 17 Mei 2001," ujarnya di Jakarta, Rabu (25/7/2018).

Lajutnya, hal tersebut dilakukan atas akta notaris Henny Singgih nomor 32 tanggal 22 November 2001. Setelah itu, pada 11 Februari 2009, Sandiaga pun melikuidasi penjualan dua sertifikat tanah merupakan aset PT Japirex dengan pemilik Djoni Hidayat. 

"Dari laporan polisi tersebut, pihaknya telah mengalami kerugian sebesar Rp20 miliar. Dalam laporan itu juga sebanyak tiga saksi yakni John Hidayat, Edward Surya Jaya dan Efendi Pasaribu dihadirkan." katanya lagi.

Laporan tersebut itu terdaftar dalam LP/3356/VI/2018/PMJ/Dit.Reskrimum tertanggal 27 Juni 2018 dengan ancaman jeratan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP dan atau Pasal 3,4,5 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: