Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Aneh, Mantan Menag RI Minta Dibebaskan dan Uangnya Dikembalikan

Aneh, Mantan Menag RI Minta Dibebaskan dan Uangnya Dikembalikan Kredit Foto: Antara/Reno Esnir
Warta Ekonomi, Jakarta -

Suryadharma Ali, yang merupakan mantan Menteri Agama (Menag) yang divonis 6 tahun penjara di pengadilan tingkat pertama karena dinilai terbukti menyalahgunakan kewenangannya sebagai Menteri Agama dalam penyelenggaraan haji, meminta majelis hakim untuk membebaskan dirinya dari hukuman penjara. 

Kuasa hukum Suryadharma Ali, Afrian Bondjol, mengungkapkan selain dibebaskan dari hukuman, juga meminta uang pengganti yang disetorkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebesar Rp1,8 miliar dan uang denda Rp300 juta dikembalikan dan juga kain kiswah penutup Ka'bah.

"Meminta majelis hakim untuk memulihkan hak politik terpidana sebagai orang yang tak bersalah," ujarnya di Jakarta, Rabu (25/7/2018).

Menurutnya, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tidak mempunyai kewenangan untuk menghitung kerugian negara. Sebab yang memiliki hak yakni Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK). Sehingga laporan kerugian negara dari BPKP atas pelaporan ibadah haji itu tidak sah, karena tidak berdasarkan temuan dan bertentangan UUD 1945. 

Oleh karena itu, dapat disimpulkan hakim telah melakukan kekhilafan yang nyata, sebab tidak memberikan pertimbangan yang cukup.

Diketahui, Suryadharma Ali divonis selama enam tahun penjara, karena dinilai terbukti menyalahgunakan kewenangannya sebagai Menteri Agama dalam penyelenggaraan haji. Dimana dirinya menunjuk petugas penyelenggara ibadah haji yang tidak berkompeten hingga menyalahgunakan sisa kuota haji. 

Ditingkat banding, majelis hakim memperberat hukumannya menjadi 10 tahun penjara, denda Rp 300 juta, dan mencabut hak politiknya selama 5 tahun. Hakim menilai, mantan Menteri Agama Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II itu telah menggunakan Dana Operasional Menteri (DOM) hingga Rp1,8 miliar untuk kepentingan pribadi.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: