Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sanusi Bantah, adanya Sel-Sel Mewah di Sukamiskin

Sanusi Bantah, adanya Sel-Sel Mewah di Sukamiskin Kredit Foto: Antara/Novrian Arbi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Gerindra Mohamad Sanusi membantah adanya sel-sel mewah di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung.

"Kalau ada orang bilang mewah itu 'kan asumsi orang, mewah kalau dulu pakai kloset duduk tahun 1945 itu baru mewah, kalau sekarang tidak mewah. Bayangkan itu material sudah 100 tahun yang lalu kalau kita tidak plester ulang debunya jatuh ke muka. Terus kalau kita tidur, kepala kita di WC," kata Sanusi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (25/7/2018).

Sanusi berada di Pengadilan untuk mengajukan Permohonan Kembali (PK) terhadap vonis 10 tahun yang dijatuhkan kepada dirinya. Sanusi menilai ada kekhilafan hakim saat membuat putusan.

Majelis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan memperberat vonis Sanusi menjadi 10 tahun ditambah denda Rp550 juta subsider 4 bulan kurungan ditambah pencabutan hak politik dan perampasan harta benda karena terbukti menerima suap Rp2 miliar dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja terkait reklamasi dan tindak pidana pencucian uang.

"Perbedaannya kalau Anda cari kosan pasti carinya kamar tidur yang ada kamar mandinya. Kalau kami ini tidak, WC yang ada tempat tidurnya. Jadi tidak bisa dibilang mewah. Kita cari WC yang ada kasurnya, karena semua dijadiin satu sama WC," ungkap Sanusi yang mengubah tampilan rambutnya dengan cukuran tipis di bagian samping tersebut.

Menurut Sanusi, narapidana yang tergolong mampu di lapas Sukamiskin hanya sekitar 5% dari penghuni lapas.

"Di sana itu orang hukumannya panjang kemudian yang usianya sudah tua banyak sekali 75 tahun ke atas, jangan dilihat yang punya uang, yang tidak punya uang itu banyak sekali, mungkin yang punya (uang) cuma 5% ke bawah lah," tambah Sanusi.

Sanusi bahkan membantah ada fasilitas tambahan seperti pendingin udara (AC) dan televisi di kamar selnya.

"Saya kurang suka yang dingin karena lahir di Priok, lama di Priok jadi saya 'enggak demen'. Di Bandung sudah dingin, terakhir 16 derajat saya saja tidur pakai kaus kaki, jadi tidak perlu pakai AC. Saya memang pernah ditawari (fasilitas) tapi buat apa? Misalnya TV, di depan kamar saya ada koridor, ada TV-nya TV besar lagi ramai-ramai nonton bola," jelas Sanusi.

Tawaran lain yang pernah datang ke Sanusi misalnya mengambil sel yang sudah pernah direnovasi oleh narapidana sebelumnya.

"Misalnya kamar Rio Capella, jadi Rio Capella merenovasi kamarnya, saat dia keluar, kan wajar ada orang yang menempati kamarnya dia ganti (uang). Itu saja, jadi tidak ada transaksi sama lapas," ungkap Sanusi.

Adik dari Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi itu juga mengaku kecewa dengan pembongkaran saung-saung di lapas Sukamiskin yang dilakukan oleh Ditjen Pemasyarakatan (PAS) Kementerian Hukum dan HAM pada Selasa-Rabu (24-25 Juli 2018).

"Semalam kalian dengar semua 'kan saung dibongkar semua nanti Anda datang hari Sabtu deh bagaimana orang ketemu keluarganya itu di emperan jalan nanti. Padahal di sana ada bekas ketua dewan ketua partai, jasanya banyak jangan disepelekan, tidak pernah dilihat ini negara sepertinya tidak berucap terima kasih," katanya.

"Jadi seolah-olah jadi sampah ya Coba aja diliat ada gak ruang kunjungan di Sukamiskin. Enggak ada! Cuma itu satu satunya yang buat kunjungan keluarga, sekarang hancur kita mau enggak mau ya berebutan di emperan yang tidak kena panas," kata Sanusi.

KPK melakukan OTT pada Jumat (20/7) terhadap Kepala Lembaga Permasyarakatan Sukamiskin Wahid Husein, stafnya Hendry Saputra, narapidana yang divonis 2 tahun 8 bulan dalam kasus korupsi kasus suap pejabat Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla) Fahmi Darmawansyah dan narapidana kasus pidana umum sekaligus tahanan pendamping Fahmi Darmawansyah, yaitu Andri Rahmat.

KPK menyita 2 mobil yaitu 1 unit Mitsubishi Triton Exceed hitam dan 1 unit Mishubishi Pajero Sport Dakkar hitam serta uang Rp279,92 juta dan 1.410 dolar AS dari tangan Wahid, Hendry, Fahmi dan Andri. Mistubishi Triton tersebut diduga dipesan oleh Fahmi dan diberikan kepada Wahid.

Saat tim KPK masuk ke sel Fahmi, ia diketahui menikmati sejumlah fasilitas seperti pendingin udara (AC), televisi, rak buku, lemari, wastafel, kamar mandi lengkap dengan toilet duduk dan mesin pemanas air, kulkas, dan kasur pegas. Wahid diduga menawarkan sel dengan berbagai fasilitas itu senilai Rp200-500 juta.

KPK sat OTT juga mengamankan istri Fahmi, Inneke Koesherawati saat OTT, namun Inneke masih berstatus saksi dalam perkara ini.

Sebagai tersangka penerima adalah Wahid Husen dan Hendry Saputra sed angkan tersangka pemberi adalah Fahmi Darmawansyah dan Andri Rahmat.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: