Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

DPRA Aceh Dituntut Sepakati Hukum Potong Tangan Bagi Koruptor

DPRA Aceh Dituntut Sepakati Hukum Potong Tangan Bagi Koruptor Kredit Foto: Banda Aceh
Warta Ekonomi, Banda Aceh -

Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dituntut warganya untuk menyepakati usulan pemerintah setempat, terkait pembuatan qanun (Peraturan Daerah) potong tangan bagi para koruptor. Meski demikian, masih bakal dilakukan sejumlah kajian terkait usulan itu.

Anggota DPRA, Asrizal Asnawi, menjelaskan pihaknya bakal mempertimbangkan usulan tersebut, apabila usulan itu benar-benar berasal dari masyarakat maka bakal diupayakan untuk ditetapkan sebagai Perda (qanun).

"Isu ini telah lama beredar, ulama setempat juga meminta agar hukum potong tangan dibuatkan dasar hukumnya agar dapat diterapkan," ujarnya di Banda Aceh, Rabu (25/7/2018).

Ia menambahkan, sejauh ini DPR Aceh sama sekai belum pernah membahas secara serius persoalan qanun potong tangan bagi koruptor, dikarenakan ada lembaga resmi yang menangani masalah korupsi. 

Begitu juga dengan Anggota DPR Aceh, Ghufran Zainal Abidin, saat ini secara khusus pihaknya belum memuat hukuman bagi koruptor dalam qanun. Namun, pihaknya mengaku akan berusaha membahas masalah tersebut dalam rapat paripurna nantinya. 

"Akan kami terima dan sampaikan kepada pimpinan dan berusaha membuat (qanun) potong tangan bagi koruptor di Aceh," tegasnya.

Diketahui, sejumlah masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Penegak Keadilan menggelar aksi di depan Kantor DPRA Aceh, mendukung pemberantasan korupsi dan meminta DPR Aceh membuat qanun tentang potong tangan bagi koruptor.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: