Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

KPU Hadapi Sidang Sengketa Pilkada Serentak Mulai Besok

KPU Hadapi Sidang Sengketa Pilkada Serentak Mulai Besok Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan siap menghadapi sidang sengketa perdana Pilkada Serentak 2018 yang diagendakan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 26-27 Juli 2018.

"Kami siap, mulai kemarin kami sudah kumpulkan seluruh KPU provinsi dan kabupaten/kota yang di wilayahnya sedang terjadi sengketa pilkada di MK," ujar Ketua KPU Arief Budiman di Jakarta, Rabu.

Arief menuturkan pihaknya telah memberikan arahan, masukan, dan catatan kepada KPU provinsi dan kabupaten/kota yang menjadi tergugat agar semua siap menghadapi sidang.

Adapun permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP) Pilkada Serentak 2018 yang telah terdaftar di MK hingga batas akhir sebanyak 70 laporan perkara.

Sebelumnya MK menetapkan untuk pemilihan bupati dan wakil bupati serta pemilihan wali kota dan wakil wali kota, pendaftaran permohonan sengketa hasil Pilkada dibuka sejak Rabu (4/7) hingga Sabtu (7/7).

Sedangkan pendaftaran perkara sengketa pemilihan gubernur dan wakil gubernur dilaksanakan pada Sabtu (7/7) hingga Rabu (11/7).

MK menegaskan apabila masih ada pendaftar yang melebihi batas waktu tersebut, tidak akan memengaruhi jadwal persidangan sengketa Pilkada yang telah ditetapkan.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan MK, sidang pendahuluan perkara sengketa Pilkada Serentak 2018 dijadwalkan pada tanggal 26 Juli 2018.

Kemudian putusan dismissal dijadwalkan mulai dilaksanakan pada tanggal 9 Agustus dan putusan akhir pada tanggal 18 September hingga 26 September.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: