Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

KPK Akan Periksa Idrus Marham Terkait Korupsi PLTU Riau I

KPK Akan Periksa Idrus Marham Terkait Korupsi PLTU Riau I Kredit Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi kembali akan memeriksa Menteri Sosial Idrus Marham pada Kamis (26/7) sebagai saksi untuk kasus dugaan tindak pidana korupsi suap kesepakatan kerja sama pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.

"Besok Kamis (26/7), direncanakan pemeriksaan Idrus Marham sebagai saksi dalam kasus ini karena masih ada keterangan-keterangan yang mau digali," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Jakarta, Rabu.

Idrus sudah diperiksa pada Kamis (19/7) pekan lalu dalam kasus yang sama, dan mengaku mengenal kedua tersangka yaitu Wakil Ketua Komisi VII DPR RI dari Fraksi Golkar Eni Maulani Saragih dan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes Budisutrisno Kotjo.

"Saat itu jabatan yang bersangkutan adalah sebagai Sekjen Partai Golkar, dan sekarang menjabat sebagai Menteri Sosial," kata Febri.

Idrus sudah mengatakan akan memenuhi panggilan KPK tersebut.

Sedangkan pada hari ini KPK memanggil empat saksi dalam kasus itu yaitu M Al Khadziq selaku Bupati Temanggung terpilih yang juga suami dari Eni Maulani Saragih; Tahta Maharaya sebagai pegawai pemerintah non-PNS yang menjadi tenaga ahli DPR RI, dan Audrey Ratna Justianty alias Tine sebagai karyawan swasta.

Sedangkan Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN (Persero) Supangkat Iwan Santoso belum memenuhi panggilan KPK hari ini.

"Dari saksi yang hadir kami menelusuri lebih jauh dugaan penerimaan yang sudah direalisasikan kepada tersangka sejak Desember tahun lalu dan sejauh mana saksi mengetahui penggunaan uang tersebut ke tersangka ES (Eni Saragih)," ujar Febri.

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (13/7), KPK sudah mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait kasus itu, yaitu uang Rp500 juta dalam pecahan Rp100 ribu dan dokumen atau tanda terima uang sebesar Rp500 juta tersebut.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: