Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pertumbuhan Perbankan di Jatim Masih Moncer

Pertumbuhan Perbankan di Jatim Masih Moncer Kredit Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Warta Ekonomi, Surabaya -

Otoritas Jawa Keuangan (OJK) Regional IV Jatim mencatat pertumbuhan perbankan di wilayah area kerjanya sampai dengan Mei 2018 total aset sebesar Rp556,5 triliun mengalami pertumbuhan 9,39% (y one Y) dan melebihi tertumbuhan nasional yang hanya mampu tumbuh 7,91%.

Direktur Pengawasan LJK 1, OJK Regional IV Jatim, Sotarduga Napitupulu mengatakan, untuk dana pihak ketiga yang dihimpun oleh perbankan Jatim mencatat sampai dengan Mei 2018 sebesar Rp519,4 triliun atau mengalami pertumbuhan 9,89% (y one y) dan diatas pertumbuhan nasional yang hanya 6,55%.

“Hal ini menunjukan dana yang dihimpun perbankan Jatim cukup banyak dibandingkan dengan nasional,” tegas Sotarduga di Surabaya, Kamis (26/7/2018).

Lebih lanjut Sotarduga mengatakan, penyaluran kredit dari perbankan Jatim alami kenaikan sebesar Rp448,3 triliun atau naik 50,59% dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Tetapi, jika dibandingkan dengan pertumbuhan nasional periode yang sama hanya 10,55%, Jatim masih diatasnya sedikit.

Kemudian mengenai beberapa indikator pertumbuhan diantaranya Loan to Deposit Ratio (LDR) Jatim  sebesar 86,32 persen sedangkan nasional 92,81%. Mengenai LDR ada batas maksimum dan minimum semakin tinggi tambah baik. Sedangkan Non Performing Loan (NPL) atau kredit bermasalah semakin kecil semakin tambah baik. Untuk Jatim NPL sebesar 3,54% masih diatas nasional yang hanya 2,86%, tetapi NPL Jawa Timur masih dalam posisi gross nett artinya perbankan masih mempunyai dana cadangan untuk menutup kerugiannya.

Disinggung soal maraknya Pegadian Swasta di Jatim tanpa izin, Secara tegas Sotarduga mengatakan, pihaknya akan menindak tegas pegadian swasta tanpa izin.

Saat ini kata Sotarduga, baru ada 2 perusahaan gadai yang dalam proses terdaftar dan 2 lainnya sedang dalam proses izin.

“Mengingat tenggat pendaftaran perusahaan gadai swasta untuk mendapatkan izin usaha akan segera berakhir pada 29 Juli 2018,” sambungya

Ia menambahkan, jika sudah melewati batas waktu yang yang ditetapkan maka satgas akan melayangkan surat pemanggilan perusahaan gadai swasta yang masih beroperasi tanpa izin.

“Masih ada waktu untuk segera mendaftarkan perizinan. Jika belum mengantongi izin sebaiknya tidak melakukan kegiatan pergadaian,” pintanya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Mochamad Ali Topan
Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: