Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

PDIP Puji Langkah Jokowi Terbitkan PP 54

PDIP Puji Langkah Jokowi Terbitkan PP 54 Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Warta Ekonomi, Jakarta -

PDI Perjuangan menilai langkah Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Presiden nomor 54 tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi merupakan langkah progresif pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi.

"Perpres tersebut upaya Presiden Jokowi untuk memaksimalkan dan mendorong maju pemberantasan tindak pidana korupsi," kata politisi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu dalam diskusi di Jakarta, Kamis (26/7/2018).

Dia menilai Perpres tersebut lebih fokus dalam strategi nasional pemberantasan korupsi misalnya dari menyangkut keuangan negara, aparat penegak hukum dan birokrat. Menurut Masinton, Presiden mengeluarkan Perpres agar penegak hukum dan pemda bisa bersinergi untuk mencegah terjadinya korupsi dalam rangka memperbaiki indeks persepsi korupsi.

"Ini mencerminkan keteladanan sehingga pemerintahan ini tidak perlu diganti. Karena itu tidak perlu mencari capres bersih di 2019, nanti saja 2024, kalau pun mau saat ini maka yang dicari adalah cawapres," ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menandatangani Perpres nomor 54 tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi pada 20 Juli 2018 dan langsung diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Di dalam Perpres tersebut mengamanatkan pembentukan Tim Nasional Pencegahan Korupsi yang bertugas mengkoordinasikan pelaksanaan strategis nasional pemberantasan korupsi serta menyampaikan laporan kepada Presiden.

Dalam pasal 3 Perpres tersebut disebutkan fokus Stranas Pencegahan Korupsi meliputi perizinan dan tata niaga; keuangan negara serta penegakan hukum dan reformasi birokrasi sehingga dalam pelaksanaannya, dibentuk tim nasional (timnas) pencegahan korupsi (pasal 4). Timnas Pencegahan Korupsi (PK) terdiri atas menteri bidang perencanaan pembangunan nasional, menteri urusan pemerintahan dalam negeri, menteri bidang aparatur negara, kepala lembaga non-struktural yang melakukan pengendalian program prioritas nasional dan isu strategis.

Timnas PK juga melakukan penyelarasan dengan kebijakan pemerintah pusat, kebijakan pemerintah daerah dan kebijakan strategis KPK (pasal 5) dan hasil dari pelaksanaan stranas PK akan dilaporkan kepada Presiden setiap 6 bulan sekali ata sewaktu-waktu jika diperlukan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: