Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

KPU Tetapkan Nurdin Abdullah Jadi Gubernur Sulsel Terpilih

KPU Tetapkan Nurdin Abdullah Jadi Gubernur Sulsel Terpilih Kredit Foto: Antara/Akbar Tado
Warta Ekonomi, Makassar -

Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan menetapkan pasangan Nurdin Abdullah-Andi Sudirman menjadi gubernur dan wakil gubernur Sulsel terpilih.

"Dengan ini menetapkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sulsel nomor urut tiga, yakni Prof Nurdin Abdullah dan Andi Sudirman Sulaiman sebagai gubernur terpilih," kata Ketua KPU Sulsel Misna M Attas dengan mengetuk palu tiga kali di Makassar, Kamis malam (26/7/2018).

Melalui penetapan ini dengan diakhiri rapat pleno, maka menjadi tahapan akhir proses Pemilihan Gubernur Sulsel 2018. Selanjutnya pasangan calon ini dilantik oleh Menteri Dalam Negeri pada 17 September di Jakarta. Penetapan tersebut disaksikan perwakilan pengurus partai politik, sejumlah perwakilan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah serta Badan Pengawas Pemilu Sulsel.

Berdasarkan hasil penghitungan resmi KPU Sulsel dari 24 kabupaten dan kota, pasangan nomor urut tiga Nurdin Abdullah-Andi Sudirman Sulaiman memperoleh 1.867.303 suara atau 43,87 persen dan keluar sebagai pemenang. Selanjutnya disusul pasangan nomor urut satu Nurdin Halid- Abdul Aziz Qahhar Mudzakkar (NH-Aziz) memperoleh 1.162.751 suara atau 27,32 persen.

Di posisi ketiga pasangan nomor urut empat Ichsan Yasin Limpo-Andi Mudzakkar (IYL-Cakka) memperoleh 807.330 suara atau 18,97 persen. Di posisi buncit ditempati pasangan nomor urut dua Agus Arifin Nu`mang-Tanri Bali Lamo (AAN-TBL) dengan perolehan 419.055 suara atau 9,85 persen. Partisipasi pemilih Pilkada Sulsel mencapai 70,51 persen. Suara sah sebesar 4.256.439 suara. Tidak sah 77.920 suara dengan total pemilih menyalurkan hak pilih sebanyak 4.334.359 suara.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: