Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kemendagri: Timnas PK Satukan Aksi Perangi Korupsi

Kemendagri: Timnas PK Satukan Aksi Perangi Korupsi Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah membentuk Tim Nasional Pencegahan Korupsi (Timnas PK). Tim ini dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018. Kementerian Dalam Negeri menyambut baik dan mendukung penuh pembentukan tim tersebut.

Menteri Dalam Negeri RI, Tjahjo Kumolo, menuturkan, pembentukan Timnas PK merupakan upaya kolaborasi pencegahan korupsi oleh KPK, Kemendagri, Bappenas, Menpan, dan Kantor Staf Kepresidenan (KSP) yang selama ini seolah berjalan sendiri-sendiri.

"Hadirnya Timnas PK penting agar aksi-aksi pencegahan korupsi saat ini bisa lebih efektif," kata Tjahjo dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat (27/7/2018).

Tjahjo menambahkan, dulu dikenal Rencana Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (RAD PPK) yang diinisiasi oleh Bappenas. Kemudian ada juga program reformasi birokrasi yang digulirkan  oleh Menpan. Dan ada Pembinaan dan Pengawasan (Binwas) oleh Kemendagri. Juga ada Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) yang dilakukan KPK. Tapi masing-masing jalan sendiri-sendiri.

"Nah, hadirnya Timnas PK akan menyatukan seluruh aksi ini," tegas Tjahjo.

Kata Tjahjo, upaya pencegahan korupsi yang dilakukan Kemendagri selama ini akan dimasukkan menjadi Aksi Pencegahan Korupsi dalam Timnas PK. Ini sesuai dengan Permendagri Nomor 35 Tahun 2018. Dengan begitu, ke depan, pencegahan korupsi diarahkan pada perencanaan dan penganggaran, perjalanan dinas, hibah bansos, pendapatan daerah, pengadaan barang dan jasa plus perizinan.

"Semua upaya-upaya yang sedang berjalan seperi integrasi e-planning dan e-budgeting, PTSP akan disupervisi oleh KPK melalui Timas PK," tutur Tjahjo.

"Apabila ditanya, berarti upaya pencegahan Kemendagri selama ini belum efektif, sehingga perlu Timnas PK? Tergantung indikatornya apa. Kalau rumah besarnya akuntabilitas dan tata kelola Pemda, Binwas Kemendagri sangat efektif seperti membaiknya opini WTP BPK, SPIP, e-government dan lain-lain," urai Menteri Tjahjo. 

Tjahjo optimistis dengan hadirnya Perpres Nomor 54 Tahun 2018. Karena dengan itu seluruh energi yang ada bisa disatukan untuk bersama-sama melawan korupsi. Pencegahan dan pemberantasan korupsi merupakan komitmen pemerintah di bawah Presiden Jokowi yang bertekad menguatkan lembaga KPK.

"Khususnya pencegahannya," katanya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ratih Rahayu
Editor: Ratih Rahayu

Bagikan Artikel:

Berita Terkait