Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Mantan Wakil Menkum HAM RI Bakal Jadi 'Lawan' Wapres RI di MK

Mantan Wakil Menkum HAM RI Bakal Jadi 'Lawan' Wapres RI di MK Kredit Foto: Antara/Aprillio Akbar
Warta Ekonomi, Jakarta -

Gugatan Wakil Presiden (Wapres), Jusuf Kalla dalam uji materi Pasal 169 huruf (n) UU Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK) tentang syarat pencalonan cawapres, sepertinya bakal mendapat penolakan dari sejumlah pihak. Pasalnya, Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM RI, Denny Indrayana, juga bakal mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam perkara itu.

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, menjelaskan untuk menandingi Jusuf Kalla sebagai pihak terkait, dirinya juga bakal mengajukan sebagai pihak terkait dalam uji materi UU Pemilu. Pada perlawan tersebut, Denny juga mengajak rekan-rekannya dari lembaga swadaya masyarakat (LSM) peduli pemilu mengajukan diri sebagai pihak terkait. 

"Saya sedang konsolidiasi, yang sudah siap Perludem berkoodinasi dengan Titiek Anggraeni, Direktur Pusako Andalas, Ferry Amsari, dan Puskapsi Universitas Jember, Bayu Dwi Anggono. Kemungkinan lebih dari tiga yang jadi pihak terkait," ujarnya di Jakarta, Jumat (27/7/2018).

Ia optimis uji materi tersebut bakal ditolak oleh MK, sebab masa jabatan presiden dan wapres itu dua periode.

"Masa jabatan presiden dan wapres itu dua periode. Harus optimistis karena pasalnya sudah jelas," tegasnya.

Sekadar diketahui, Jusuf Kalla membuka peluang untuk maju lagi sebagai cawapres pada Pilpres 2019 mendatang. Akan tetapi terhalang oleh Pasal 169 huruf n UU Pemilu. Belakangan Jusuf menilai masih ada celah untuk maju. Ia kemudian mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam uji materi UU Pemilu.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: