Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Gara-Gara Ini, Ratu Dangdut Terancam 'Miskin'

Gara-Gara Ini, Ratu Dangdut Terancam 'Miskin' Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Seorang penyanyi dangdut yang berkarier di Singapura, Mega Makcik, mendaftarkan gugatannya terhadap ratu dangdut, Elvi Sukaesih selaku pemilik perusahaan rekaman PT Emmi Pro, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur .

Mega Makcik yang didampingi pengacaranya, Gus Bejo, menjelaskan gugatan tersebut terkait kerugian imateril dan materil terhadap Elvi Sukaesih dengan total Rp2,5 miliar. Gugatan perdata dengan nomor 342/pdt6/2018/pn-jaktim itu atas kasus wanprestasi pembayaran royalti lagu ‘Lengket’ milik Mega Makcik yang masuk dalam album kompilasi PT Emmi Pro, yang hingga kini belum pernah menikmati sepeserpun dari lagu tersebut.

“Pokoknya semua sudah saya tuangkan dalam gugatan ini," ujarnya di Jakarta, Jumat (27/7/2018).

Pihaknyapun mengajukan sita terhadap rumah Elvi. Bahkan meyakini bakal menang, jika ratu dangdut itu tidak menghadiri dalam sidang mediasi yang bakal dijadwalkan.

"Kalau tidak hadir, kemungkinan kita menang. Saya akan sita rumahnya Elvi Sukaesih,” tegasnya.

Baca Juga: Pria Buleleng Diringkus usai Curi Tabung Gas-Barang Elektronik

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: