Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

OJK Resmikan Bank Wakaf Mikro Pesantren Futuhiyyah

OJK Resmikan Bank Wakaf Mikro Pesantren Futuhiyyah Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan terus memperluas penyediaan akses keuangan masyarakat, khususnya bagi masyarakat kecil antara lain melalui pendirian Bank Wakaf Mikro di berbagai daerah, salah satunya Bank Wakaf Mikro Pesantren Futuhiyyah yang terdaftar di OJK pada 30 Mei 2018.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Heru Kristiana, menuturkan, bersama Pemerintah di Pusat dan Daerah, OJK berusaha untuk mewujudkan pemerataan kesejahteraan masyarakat antara lain dengan pembentukan bank wakaf mikro di berbagai daerah.

"Besar harapan kami, melalui skema pembiayaan Bank Wakaf Mikro, usaha-usaha mikro kecil yang ada di wilayah pesantren dapat lebih berkembang dan memberikan tambahan penghasilan sehingga kehidupan ekonomi masyarakat nantinya akan jauh lebih baik,” kata Heru dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat (27/7/2018).

Bank Wakaf Mikro Pesantren Futuhiyyah telah mengikutsertakan 40 nasabahnya dalam Pelatihan Wajib Kelompok (PWK) dan 20 orang di antaranya telah mendapatkan pembiayaan masing-masing sebesar Rp1 juta pada akhir Juni 2018.

Di Jawa Tengah, per 30 Juni 2018, telah berdiri 7 Bank Wakaf Mikro yang sudah menyalurkan pembiayaan kepada 1.330 nasabah yang terbentuk dalam 272 KUMPI (Kelompok Usaha Masyarakat Sekitar Pesantren Indonesia) dengan nilai pembiayaan sebesar Rp1,44 miliar. 

Sedangkan secara nasional sudah berdiri 26 Bank Wakaf Mikro dengan 5.735 nasabah dengan total nilai pembiayaan yang telah disalurkan Rp6,05 miliar.

Pembentukan Bank Wakaf Mikro di berbagai daerah dilakukan dengan mengikutsertakan tokoh pengasuh pesantren, dan dibantu para donatur dalam bentuk bantuan dana khusus melalui Lembaga Amil Zakat Nasional (LAZNAS) Syariah Mandiri. 

Skema pembiayaan melalui Bank Wakaf Mikro adalah pembiayaan tanpa agunan dengan nilai maksimal Rp3 juta dan margin bagi hasil yang dikenakan setara 3%. Dalam skema pembiayaan Bank Wakaf Mikro juga disediakan pendampingan bagi kelompok sehingga akan membantu pemberdayaan masyarakat kecil di daerah yang memiliki usaha ultra mikro.

Kehadiran Bank Wakaf Mikro yang berbasis Lembaga Keuangan Mikro Syariah ini diharapkan dapat menjadi salah satu solusi dalam menyediakan akses permodalan bagi masyarakat kecil yang belum terhubung dengan lembaga keuangan formal.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ratih Rahayu
Editor: Ratih Rahayu

Bagikan Artikel: