Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kosmetik Ilegal Senilai Rp11 Miliar Disita BPOM

Kosmetik Ilegal Senilai Rp11 Miliar Disita BPOM Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bersama Korwas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Polda Metro Jaya dan Pospol Kapuk Muara menggerebek gudang di kawasan Kapuk Muara, Jakarta Utara, dan menyita kosmetik ilegal yang diperkirakan senilai Rp11 miliar.

"Selain 736 drum berisi 25 liter bahan dasar krim, kami menemukan lebih dari 170.000 pieces produk kosmetik jadi dengan merek Temulawak Day and Night Cream, Yu Chun Mei Serum, Kuteks Elf aneka warna, dan Collagen Plus Vit E Day and Night Cream," kata Kepala BPOM, Penny K. Lukito, dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Jumat (27/7/2018).

Penggerebekan yang dilakukan pada Kamis (26/7/2018) tersebut merupakan pengembangan informasi dari penindakan sebelumnya yang dilakukan terhadap kosmetik ilegal. Temuan produk jadi kosmetik tersebut tidak mempunyai nomor notifikasi BPOM RI, dengan kata lain adalah produk ilegal.

Selama 2018, BBPOM telah melakukan penindakan terhadap produsen kosmetik ilegal di wilayah Jelambar, Pademangan, dan Jembatan Dua.

"Dari setiap TKP, kami menemukan bahan baku berupa bahan dasar krim siap kemas dalam drum. Berdasarkan temuan ini, kami melakukan penelusuran lebih lanjut dan akhirnya mengarah pada kompleks pergudangan di Kawasan Kapuk Muara," kata dia.

Industri kosmetik merupakan salah satu industri andalan nasional yang sangat berperan sebagai penggerak ekonomi. Karena itu, harus dipastikan industri dan pasar kosmetik bebas dari produk ilegal.

"Penggerebekan yang dilakukan, selain untuk memberantas produk ilegal juga untuk mengawal daya saing produk kosmetik lokal. Karena itu, kami mengajak semua pihak, termasuk masyarakat, untuk memberantas produk ilegal," lanjutnya.

Pelaku diduga melanggar Pasal 196 dan 197 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar serta Pasal 62 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar. (FNH/Ant)

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Fauziah Nurul Hidayah

Bagikan Artikel: