Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

PKS: PNBP Jadi Instrumen untuk Wujudkan Keadilan Sosial

PKS: PNBP Jadi Instrumen untuk Wujudkan Keadilan Sosial Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Anggota DPR RI Fraksi PKS, Ekky Awal Mucharam, mengemukakan, pihaknya menegaskan bahwa Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) merupakan instrumen penting guna mewujudkan keadilan sosial melalui fungsi redistribusi pendapatan negara.

"Fungsi redistribusi PNBP ini hanya dapat terwujud jika masyarakat golongan ekonomi lemah dan rentan secara ekonomi tidak dibebani oleh pungutan PNBP," kata Ecky Awal Mucharam dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (27/7/2018).

Untuk itu, ujar dia, Fraksi PKS juga meminta jaminan tarif nol persen atau gratis terkait PNBP pada berbagai layanan dasar umum, khususnya bagi masyarakat yang tidak mampu sebagai perwujudan hal tersebut.

Ia mengingatkan, dengan jumlah masyarakat miskin yang masih banyak dan diperparah dengan menurunnya daya beli, negara tidak boleh membebani mereka dengan pungutan atas pelayanan yang diberikan.

Dengan adanya jaminan tersebut dalam PNBP, lanjutnya, maka dinilai lebih ada kepastian hukum untuk melindungi masyarakat yang tidak mampu dari pungutan yang dibebankan oleh negara.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, kebijakan pengenaan tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sampai dengan nol rupiah atau nol persen untuk kondisi tertentu diberikan untuk menjawab aspek keadilan.

"Untuk masyarakat yang tidak mampu kami berikan nol rupiah atau nol persen tarif. Itu jauh memiliki landasan yang lebih kuat dengan UU ini dan secara eksplisit memandatkan kepada pemerintah," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (27/7/2018).

Kebijakan pengenaan tarif sampai dengan nol rupiah atau nol persen untuk kondisi tertentu merupakan salah satu pokok penyempurnaan dalam aturan PNBP yang baru.

Pengenaan tarif sampai dengan nol rupiah dalam kondisi tertentu untuk aspek keadilan seperti masyarakat tidak mampu, pelajar atau mahasiswa, UMKM, hingga penganggulangan bencana.

"Itu seperti, misalnya, kalau terjadi bencana alam yang kemudian tidak memungkinkan wajib bayar melakukan kewajibannya," ujarnya. (FNH/Ant)

Baca Juga: Meningkat 21 Persen, Bandara Ngurah Rai Layani 3,5 Juta Penumpang Hingga Februari 2024

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Fauziah Nurul Hidayah

Bagikan Artikel: