Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

KPU Bakal Lakasanakan Apa Pun Putusan MK Soal Pencalonan

KPU Bakal Lakasanakan Apa Pun Putusan MK Soal Pencalonan Kredit Foto: Antara/Reno Esnir
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua KPU RI, Arief Budiman, mengatakan, institusinya akan melaksanakan apa pun putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan ambang batas pencalonan presiden-wakil presiden dan masa jabatan wakil presiden.

"Apa pun putusan MK akan kami jalankan. Tunggu saja putusannya, termasuk terkait ambang batas pencalonan parpol mengajukan pasangan capres-cawapres dan masa jabatan wapres," kata Arief di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (27/7/2018).

Hal itu dikatakannya dalam pertemuan dengan pimpinan pusat partai politik terkait mekanisme dan persyaratan pengajuan bakal pasangan calon presiden dan calon wakil presiden pada Pilpres 2019.

Dia mengatakan, masa pendaftaran bakal capres-cawapres dilakukan pada 4-10 Agustus 2018 dan tidak bisa diperpanjang kalau putusan uji materi di MK memenangkan gugatan Partai Perindo terkait masa jabatan wapres setelah masa pendaftaran.

Menurut dia, sesuai Pasal 226 ayat 4 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pendaftaran bakal capres-cawapres dilakukan delapan bulan sebelum pemungutan suara.

"Dalam UU Pemilu mengatur itu, kecuali MK dalam putusannya meminta KPU membuka pendaftaran bakal capres-wapres lagi," ujarnya.

Komisioner KPU RI, Hasyim Asyari, mengatakan, institusinya tidak ingin berandai-andai apakah uji materi terkait masa jabatan wapres itu ditolak atau tidak oleh MK. Menurut dia, selama UU belum berubah atau belum dibatalkan, UU tersebut sah dan berkekuatan hukum tetap sehingga menjadi pegangan KPU.

"Misalnya, kalau dikabulkan maka situasional artinya apakah dalam putusan itu ada perintah dilaksanakan kapan yang bisa menjadi pertimbangan KPU dalam pendaftaran calon," ujarnya.

Menurut dia, kalau dalam putusan MK meminta KPU melaksanakannya dengan situasi apa pun, mau tidak mau harus disesuaikan.

Hasyim mengatakan kalau putusan itu tidak untuk Pemilu 2019, melainkan untuk Pemilu 2024, situasinya berbeda sehingga saat ini KPU menunggu keluarnya Putusan MK. (FNH/Ant)

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Fauziah Nurul Hidayah

Bagikan Artikel: