Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Masyarakat Keluhkan Perkebunan Sawit ke DPRD Bangka Belitung

Masyarakat Keluhkan Perkebunan Sawit ke DPRD Bangka Belitung Kredit Foto: Antara/Jojon
Warta Ekonomi, Pangkal Pinang -

Masyarakat dari beberapa desa di Kabupaten Bangka Barat memenuhi ruang Bamus DPRD Provinsi Bangka Belitung (Babel), untuk menyampaikan permasalahan terkait keberadaan perkebunan dan pabrik kelapa sawit di daerah itu.

"Kedatangan kami ini untuk meminta kejelasan akan permasalahan yang pernah kami keluhkan sebelumnya, yakni ketimpangan sosial yang dirasakan masyarakat atas keberadaan pabrik sawit di desa kami," kata Ketua forum rembug desa, Susiadi, saat berdialog dengan DPRD Babel, di Pangkal Pinang, Jumat (27/7/2018).

Ia mengatakan, masyarakat setempat merasa resah karena ada ketimpangan sosial yang ditunjukkan oleh perkebunan dan pabrik tersebut. Oleh karena itu, melalui DPRD Babel, masyarakat desa sepakat mengajukan empat tuntutan ke perusahaan kelapa sawit tersebut.

"Kami harap DPRD bersama pemerintah dapat membantu menyelesaikan permasalahan ini sehingga perusahaan kelapa sawit dapat memperhatikan hak masyarakat desa," katanya.

Empat tuntutan masyarakat terhadap perusahaan kelapa sawit itu yakni adanya perekrutan tenaga kerja yang tidak melibatkan masyarakat dan tidak memprioritaskan masyarakat setempat sebagai pekerja di perkebunan. Tuntutan kedua, masyarakat berhak mendapat pembagian plasma sebesar 20%. Ketiga, adanya pencemaran dari hasil limbah perusahaan. Lalu, keempat, tidak adanya pembagian CSR dari perusahaan untuk masyarakat.

"Dari empat tuntutan itu kita harap pemerintah dan perusahaan merespons apa yang menjadi hak-hak masyarakat," ujarnya.

Sementara perwakilan perusahaan kelapa sawit PT Bumi Permai Lestari, Fitriza Zakir, mengatakan, apa yang dikeluhkan masyarakat dan yang menjadi tuntutan masyarakat sudah ditanggapi oleh perusahaan.

Dari empat tuntutan yang disampaikan masyarakat, ada hal yang tidak bisa disetujui perusahaan, seperti keinginan masyarakat meminta 20% plasma dari luas areal HGU perusahaan dan CSR yang diharapkan masyarakat bernilai rupiah.

"Untuk dua tuntutan itu tidak bisa kita setujui karena kita juga harus mengacu pada aturan yang ada. Namun untuk itu, kita siap membangun kebun plasma di lahan masyarakat dan mengolahnya. Kita siap memfasilitasi ini," ujarnya.

Ia menambahkan, untuk dua tuntutan lainnya yang diajukan masyarakat terkait adanya pencemaran dari limbah perkebunan ini perusahaan sedang mengkaji dari mana pencemaran itu karena limbah dari perusahaan selalu diolah dan dibuat pupuk tanaman sehingga tidak mencemari lingkungan.

"Limbah itu kita olah menjadi pupuk tanaman karena kita juga tidak ingin ada pencemaran. Dan tuntutan terakhir terkait tenaga kerja, 60% tenaga kerja di pabrik perkebunan sawit kita itu berasal dari masyarakat setempat," ujarnya. (FNH/Ant)

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Fauziah Nurul Hidayah

Bagikan Artikel: