Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Waspada, 227 Fintech Ini Tak Memiliki Izin OJK

Waspada, 227 Fintech Ini Tak Memiliki Izin OJK Kredit Foto: Antara/Widodo S Jusuf
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi menemukan setidaknya terdapat 227 platform fintech peer to peer lending dari 157 developer yang tidak terdaftar dan tak memiliki izin OJK.

Untuk itu, OJK mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap penawaran kegiatan penyelenggara layanan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi informasi (fintech peer to peer/P2P lending) tanpa izin OJK.

Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing, mengatakan, kebanyakan fintech tersebut berasal dari China. OJK meminta mereka untuk mendaftar terlebih dahulu sampai 25 Juli 2018, namun hingga batas waktu yang diberikan ke 227 entitas tersebut tak juga beritikad baik untuk melakukan pendaftaran.

"Jadi, 227 tadi platform, 155 itu developernya. Kalau kita lihat, lebih dari setengahnya berasal dari China. Kami menduga di sana dikejar-kejar abis, tapi karena uang banyak di sana dia lari ke sini. Kami mendorong mereka mendaftar dulu dan ternyata sampai tanggal 25 Juli 2018 tidak juga mendaftar," ujar Tongam di Jakarta, kemarin (27/7/2018).

Untuk itu, OJK meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Google untuk men-screening dan menghapus aplikasi tersebut dari internet.

"Tindak lanjutnya kami sangat tegas meminta semua dihentikan. Lapor bareskrim, minta Lemenkominfo blokir, Google blokir, bank blokir rekeningnya," ucapnya.

Lebih jauh disampaikan, Satgas Waspada Investasi tak bisa menghentikan kegiatan mereka. Pasalnya, fintech tersebut ilegal dan tidak terdaftat. Bahkan, kebanyakan mereka tidak memiliki kantor di Indonesia.

"Orang enggak terdaftar apa bisa dtutup? Enggak bisa ini. Yang jelas kita proses administratif minta Google blokir, lapor bareskrim. Kita sudah panggil mereka, tapi enggak ada alamatnya ini," kata Tongam.

Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 77/POJK.01/2016, penyelenggara fintech peer to peer lending wajib mengajukan pendaftaran dan perizinan kepada OJK. Beleid tersebut juga mewajibkan fintech P2P lending untuk memiliki kantor yang jelas, memiliki server di Indonesia dan berbadan hukum PT atau koperasi.

Berikut 227 Fintech peer to peer lending yang tidak terdaftar dan tidak memiliki izin OJK. Klik di sini.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fauziah Nurul Hidayah

Bagikan Artikel: