Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Satgas Waspada Investasi Imbau Masyarakat Jauhi 20 Entitas Tak Berizin Ini

Satgas Waspada Investasi Imbau Masyarakat Jauhi 20 Entitas Tak Berizin Ini Kredit Foto: Tri Yari Kurniawan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi kembali mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap penawaran produk atau kegiatan usaha dari 20 entitas yang tidak memiliki izin usaha pemasaran produk dan penawaran investasi.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengatakan, imbauan tersebut dikeluarkan untuk terus memberikan perlindungan kepada konsumen dan masyarakat. Pasalnya kegiatan 20 entitas tersebut berpotensi merugikan karena imbal hasil atau keuntungan yang dijanjikan tidak masuk akal.

Sebagai contoh Bitcoin Trading & Cloud Mining Limited yang menawarkan Investasi Cryptocurrency dengan imbal hasil 4.1% per hari dan bonus US$100. Lalu Btc-rush.com menawarkan investasi Cryptocurrency dengan imbal hasil 120% dalam waktu 24 jam sampai dengan 300% dalam waktu 3 jam. Ada pula Cryptopia Indonesia yang menawarkan investasi hasil Mining Cyrptocurrency dengan imbal hasil 35% per 10 hari sebanyak 10 kali.

"Ke-20 identitas tersebut telah dipantau dan diidentifikasi oleh Satgas Waspada Investasi pada Juli 2018," ujar Tongam di Jakarta, Senin (30/7/2018).

Menurutnya, kegiatan 20 entitas tersebut selama ini sudah menjadi perhatian dan pemantauan Satgas Waspada Investasi berdasarkan informasi yang disebarkan perusahaan dan pengaduan masyarakat. Satgas Waspada Investasi secara cepat merespon informasi tersebut untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat.

"Satgas telah memanggil dan mendorong entitas itu untuk mengurus perizinannya sesuai ketentuan perundang-undangan. Seluruh instansi terkait telah berkomitmen memperlancar proses perizinan kegiatan usaha tersebut sepanjang telah memenuhi persyaratan," papar Tongam.

Satgas Waspada Investasi secara berkesinambungan melakukan tindakan preventif, berupa sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar terhindar dari kerugian investasi ilegal.

"Peran serta masyarakat sangat diperlukan, terutama untuk tidak menjadi peserta kegiatan entitas tersebut dan segera melaporkan apabila terdapat penawaran investasi yang tidak masuk akal. Penanganan yang dilakukan oleh Satgas Waspada Investasi ini tidak terlepas dari dukungan masyarakat yang telah menyampaikan laporan atau pengaduan," jelas Tongam.

Berikut 20 entitas yang tidak memiliki izin usaha pemasaran produk dan penawaran investasi.

1. PT Nusa Media Creative (NMC)

2. PT Graha Sahabat Indomedia/grahawarta.com/Klik Bonus/PT Sarana Indomedia Nusantara/indomedia.club/ i-Club

3. PT Bisnis Cerdas Indonesia/smartpaybisnis.co.id

4. PT Satu Anugerah Bersama

5. Netklikshare.com

6. PT Forgewinner Sejahtera Indonesia/forgewinner.com

7. PT Dxplor Duta Media/olivezaitun.com

8. PT Flavia Sejahtera Indonesia/flashin.co.id

9. PT Internasional Limau Kasturi

10. PT Ganesha Putra Indonesia

11. CV Trans Anugerah Mandiri/bestwinner.id

12. Koperasi Indonesia Bersatu/Koperasi Ekonomi Rakyat Nusantara

13. ExoCoin/Exotic Team Indonesia

14. Bitcoin Trading & Cloud Mining Limited/BtcRush/btcrush.io

15. Btc-rush.com

16. Cryptopia Indonesia

17. Rahasia Cara Sukses Bisnis Online (RCSBO)/rcsbo.com

18. PT Danareksa Futures/pt-danareksa.com

19. PT Admis Investment Indonesia/admisinvestment.id

20. PT BPR Darwan Yogyakarta

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: