Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Lima Keuntungan Menggunakan Kartu ATM Berlogo GPN

Lima Keuntungan Menggunakan Kartu ATM Berlogo GPN Kredit Foto: Fajar Sulaiman
Warta Ekonomi, Jakarta -

Bank Indonesia (BI) mendorong masyarakat menggunakan kartu ATM atau debit berlogo Gerbang Pembayaran Nasional (GPN). Kartu tersebut bisa didapatkan dengan menukaran kartu lama di bank terdekat.

Untuk memfasilitasi penukaran kartu berlogo GPN, BI bekerja sama dengan perbankan menyelenggarakan Pekan Penukaran Kartu Berlogo GPN di 17 wilayah yang tersebar di Indonesia selama periode 29 Juli-3 Agustus 2018. Selanjutnya akan dilakukan kegiatan serupa secara bertahap pada tiga tahap berikutnya yang akan diselenggarakan hingga Oktober 2018.

"Hal ini sejalan dengan kewajiban pencantuman logo nasional (GPN) untuk kartu ATM atau debit yang telah dimulai sejak 1 Januari 2018," ujar BI dalam pernyataan resminya di Jakarta, Senin (30/7/2018).

BI menjelaskan ada lima manfaat yang dapat diperoleh masyarakat apabila menggunakan kartu ATM atau debit berlogo GPN. Pertama, masyarakat dapat mengunakan kartu berlogo GPN untuk melakukan transaksi di semua kanal pembayaran di seluruh Indonesia.

"Kedua, masyarakat dapat bertransaksi dengan aman dan nyaman karena kartu ATM atau debit GPN telah dilengkapi dengan fitur keamanan yang terstandarisasi, serta seluruh proses dilakukan di dalam negeri melalui jaringan domestik," ucap BI.

Ketiga, masyarakat tidak dikenai biaya oleh merchant dikarenakan penetapan Merchant Discount Rate (MDR). MDR adalah tarif yang dikenakan kepada pedagang oleh bank.

Keempat, masyarakat tidak perlu membawa uang tunai dalam jumlah besar karena seluruh kanal pembayaran sudah saling terkoneksi (interkoneksi) dan saling dapat diwujudkan (interoperabilitas). Yang terakhir, biaya administrasi lebih murah karena seluruh proses dilakukan di domestik sehingga lebih efisien.

Sebagai perbandingan, untuk transaksi menggunakan kartu ATM atau ebit biasa, maka tarif MDR yang dikenakan berkisar 3,5% dari harga barang atau produk yang dibeli di merchant reguler.

Sementara apabila menggunakan kartu ATM atau debit berlogo GPN, maka tarif MDR yang dikenakan merchant reguler, pendidikan, dan SPBU hanya 0,15%. Adapun transaksi dilakukan oleh penerbit dan acquirer yang sama (on us).

Apabila transaksi dilakukan oleh penerbit dan acquirer yang berbeda (off us), pengguna kartu ATM atau debit biasa dikenai tarif MDR 3,25-3,5% untuk transaksi di merchant reguler, pendidikan dan SPBU. Sedangkan pengguna kartu berlogo GPN dikenai tarif MDR 1% untuk merchant reguler, 0,75% untuk merchant pendidikan, dan 0,5% untuk merchant SPBU.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: