Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

KPU Terima Mantan Napi Jadi Bacaleg

KPU Terima Mantan Napi Jadi Bacaleg Kredit Foto: Antara/Yusran Uccang
Warta Ekonomi, Tulungagung -

KPU Tulungagung, Jawa Timur memastikan ada dua mantan narapidana kasus penipuan yang namanya masuk dalam daftar calon legislatif dalam bursa Pemilu 2019.

"Ya, ada dua mantan napi ikut mendaftar melalui Partai Demokrat dan Golkar," kata Ketua KPU Tulungagung Suprihno dikonfirmasi usai rapat paripurna penetapan bupati dan wakil bupati terpilih di kantor DPRD Tulungagung, Senin.

Ia melanjutkan, setiap bacaleg yang pernah menjalani hukuman karena kasus pidana, wajib mengumumkannya di media cetak harian maupun nasional.

"Surat pernyataan itu harus dilampirkan ketika mendaftar, sekaligus surat keterangan dari pimpinan redaksi media yang digunakan, yang menyatakan jika bacaleg tersebut sudah mengumumkan kepada publik bahwa dirinya pernah menjadi napi," tuturnya.

Suprihno enggan menyebut nama bacaleg yang memiliki riwayat kasus pidana tersebut.

Namun informasi yang beredar, kedua bacaleg itu berinisial Bogi (Partai Demokrat) dan Riyanah (Partai Golkar). Keduanya, dalam kasus dan periode berbeda, pernah terjerat kasus pidana penipuan CPNS.

"Disitu dijelaskan bahwa itu terkait kasus penipuan. Dan persyaratan itu harus dipenuhi terakhir pada masa perbaikan hari ini (Selasa, 31/7)," ujarnya.

Suprihno menambahkan hingga kini bacaleg yang melakukan perbaikan masih sekitar 50 persen dari jumlah bacaleg yang mendaftar sebanyak 561 bacaleg.

"Rata-rata bacaleg kekurangan surat keterangan sehat rohani dari rumah sakit. Dimungkinkan besok semua bacaleg akan melengkapi semua berkas persyaratan," ucapnya.

Dikonfirmasi terpisah, Sekretaris DPC Partai Demokrat Kabupaten Tulungagung Sutomo mengakui adanya bacaleg yang diusungnya pernah menjadi napi.

Namun, pihak parpol sudah memberitahukan kepada yang bersangkutan (bacaleg) untuk melengkap persyaratan yang diatur dalam PKPU nomor 20/2018 tentang pencalonan.

"Kami dari pihak parpol sudah memberitahukan tentang persyaratan itu, dan itu memang wajib dipenuhi oleh bacaleg itu. Nantinya semua keputusan lolos atau tidak kewenangan dari KPU sendiri," katanya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: