Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

KPU: Pelantikan Gubernur Sumut Otoritas dari Mendagri

KPU: Pelantikan Gubernur Sumut Otoritas dari Mendagri Kredit Foto: Antara/M Agung Rajasa
Warta Ekonomi, Medan -

Terkait pelantikan gubernur dan wakil gubernur Sumut yang sudah terpilih bahwa KPU Sumut telah mengirimkan surat tersebut kepada DPRD Sumut dan itu menandakan bahwa telah usai tahapan dari KPU Sumut. Untuk pelantikannya itu merupakan otoritas dari Mendagri.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Sumut, Mulia Banurea mengatakan, KPU Sumut telah menetapkan pasangan Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah sebagai pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara periode 2018-2023

"Pasangan Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah memenangi Pilgub Sumut 2018 dengan perolehan suara sebanyak 3.291.137 suara. Pasangan yang diusung PKS, Gerindra, PAN, Golkar, Hanura, dan Nasdem ini mengungguli lawannya pasangan nomor urut 2 yang diusung PDIP dan PPP yakni Djarot Syaiful Hidayat-Sihar Sitorus hanya meraih 2.424.960 suara," katanya, Selasa (31/7/2018).

Usai ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara (Sumut) terpilih, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia akan melantik pasangan Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah.

"Kita sudah kirim surat kepada DPRD Sumut, kemudian tinggal kapan Mendagri akan melantik," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Khairunnisak Lubis
Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: