Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Gara-Gara Nama Dicoret Sebagai Bacaleg, Demokrat dan PAN Datangi Bawaslu

Gara-Gara Nama Dicoret Sebagai Bacaleg, Demokrat dan PAN Datangi Bawaslu Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Dua orang bakal caleg mantan napi korupsi asal Cilegon, Banten yang namanya dicoret, yakni Jhony Husban Hasibuan dari Partai Demokrat dan Bahru Syamsu Arief dari PAN, bersama pengurus partai masing-masing mengadu ke Bawaslu untuk menyengketakan keputusan KPU.

Ketua DPC Partai Demokrat Kota Cilegon, Rahmatullah, menjelaskan sebagaimana pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, bahwa selama hak politiknya tidak dicabut, maka keduanya (Jhony dan Bahru) masih memiliki kesempatan yang sama dengan warga negara lain untuk maju ke kancah politik. Sehingga bacaleg yang diusung partainya mempunyai hak politik mencalonkan diri sebagai anggota legislatif. 

"Selama hak politik seseorang tidak dicabut, bakal caleg punya kesempatan yang sama," ujarnya di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Selasa (31/7/2018).

Oleh karena itu, pihaknya berkonsultasi ke Bawaslu terkait bagaimana caranya sengketa tersebut dapat segera diselesaikan.

Begitu pula dengan Ketua DPD PAN Kota Cilegon, Alawi Mahmud, menambahkan pihaknya sengaja mengadu ke Bawaslu atas keputusan KPU yang mencoret nama bakal calegnya karena mantan napi korupsi. Sehingga berkinginan memperoleh legitimasi secara konstitusional sambil menunggu judicial review atas PKPU tersebut. Ia berharap Bawaslu dapat menyelesaikan persoalan tersebut.

"PAN dan Demokrat mencoba mengadukan masalah ini, karena bacalegnya dianggap Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU," katanya.

 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: