Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Gereja Katolik Yerusalem Protes UU Negara Bangsa Yahudi

Gereja Katolik Yerusalem Protes UU Negara Bangsa Yahudi Kredit Foto: Reuters/Amir Cohen
Warta Ekonomi, Yerusalem -

Patriarkat Latin di Yerusalem pada Senin (30/7/2018) mengeluarkan pernyataan keras terkait dengan undang-undang Negara Bangsa Yahudi yang baru disahkan, yang disebut diskriminatif, melanggar hukum Israel dan internasional.

Patriarkat, yang mewakili Gereja Katolik Roma di Tanah Suci, menyerukan kepada semua orang Kristen di Israel untuk memprotes hukum yang memiliki hak untuk menentukan nasib sendiri secara nasional untuk warga Yahudi Israel.

"Undang-undang gagal memberikan jaminan konstitusional untuk hak-hak masyarakat adat dan minoritas lainnya yang hidup di negara itu," tutur pernyataan Patriarkat, sebagaimana dikutip dari Times of Israel, Selasa (31/7/2018).

"Warga Palestina Israel, yang merupakan 20 persen secara mencolok dikecualikan dari undang-undang tersebut," tambahnya.

Undang-undang yang disahkan awal bulan ini, telah mengguncang negara itu, di tengah memuncaknya kritik terhadap ketentuan-ketentuan yang banyak ditentang sebagai pengecualian terhadap kelompok minoritas. Para pendukung undang-undang melihatnya perlu untuk menyeimbangkan karakter Yahudi dan demokrasi Israel, serta mengabadikan status negara negara Yahudi sebagai hukum.

"Ini di luar konsepsi bahwa undang-undang dengan efek konstitusional telah mengabaikan seluruh segmen populasi seolah-olah anggotanya tidak pernah ada," tegas gereja.

"Ini mengirimkan sinyal kepada warga Palestina di Israel, bahwa di negara ini mereka tidak dianggap," jelasnya.

Gereja juga menyatakan undang-undang itu bertentangan dengan Resolusi PBB 181 yang menetapkan Negara Israel, dan Deklarasi Kemerdekaan Israel sendiri. Pihak gereja juga meminta orang Kristen untuk memprotes undang-undang tersebut.

“Warga Kristen Israel memiliki keprihatinan yang sama dengan komunitas non-Yahudi lainnya sehubungan dengan Hukum ini. Mereka menyerukan kepada semua warga Negara Israel yang masih percaya pada konsep dasar persamaan di antara warga negara yang sama, untuk menyuarakan keberatan mereka terhadap hukum ini dan bahaya yang memancar ke masa depan negara ini,” pungkasnya.

Baca Juga: Kader Gerindra Gantikan AWK Sebagai Anggota DPD RI, De Gadjah: Efektif Kawal Kebijakan dan Pembangunan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Hafit Yudi Suprobo
Editor: Hafit Yudi Suprobo

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: