Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Enam 'Bahaya' Jika Ambang Batas Capres Tidak Dibatalkan

Enam 'Bahaya' Jika Ambang Batas Capres Tidak Dibatalkan Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Munculnya pasal 222 Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 yang mengatur ambang batas (presidential threshold) calon presiden (capres) menimbulkan banyak protes. Bahkan jika tidak dibatalkan dapat berbahaya.

Direktur Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Angraini, mengatakan ada enam bahaya jika aturan ambang batas (presidential threshold) calon presiden (capres) tidak dibatalkan. Pertama, rekrutmen partai politik (parpol) semakin elitis, sentralistis, dan tertutup. Kedua, narasi capres dan cawapres akan semakin pragmatis. Sehingga dikhawatiran pemilihan sosok capres dan cawapres yang diusung akan menitikberatkan pada orientasi figur, bukan platform visi misi. 

"Saya yakin tidak tahu-menahu soal manuver para elite. Karena dikendalikan oleh elite untuk membuat keputusan," katanya di Jakarta, Selasa (31/7/2018). 

Kemudian bahaya ketiga, lanjut Titi yakni, sistem elektoral makin sulit dijangkau oleh perempuan. Padahal ruang perempuan untuk tampil itu bisa diraih kalau salurannya banyak. Keempat, aturan ambang batas capres dapat menyebabkan polarisasi dan pembelahan di masyarakat.

"Ambang batas semakin menjauhkan perempuan dari narasi politik dan elektoral kita," imbuhnya.

Pada urutan kelima, tambahnya, dengan ambang batas 20 persen juga bakal menurunkan partisipasi politik. Selanjutnya terakhir yaitu adanya politik transaksional. Dimana politik tidak lagi berbasis ideologi.

"Itu angka pemilih pilpres lebih rendah dari pileg. Kenapa? karena ada yang tidak terwadahi, saya tidak milih ini dan itu," katanya.

Karenya, ia berharap Mahkamah Konstitusi lebih bijaksana menyikapi hal tersebut. Sebab, dengan pasal itu, UU pemilu sudah berlebihan. Bahkan terkesan cenderung membatasi parpol, mengakibatkan jauhnya dari amanat reformasi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: