Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Begini Cara Bank DKI Tingkatkan Penerimaan Pajak Daerah

Begini Cara Bank DKI Tingkatkan Penerimaan Pajak Daerah Kredit Foto: Annisa Nurfitriyani
Warta Ekonomi, Jakarta -

Guna meningkatkan layanan penerimaan pajak daerah, PT Bank DKI membuka kantor layanan setingkat kantor kas di Unit Pelayanan Pajak & Retribusi Daerah (UPPRD) Cipayung.

"Kehadiran Bank DKI di UPPRD Cipayung merupakan bentuk dukungan Bank DKI dalam penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) DKI Jakarta," kata Direktur Teknologi & Operasional Bank DKI, Priagung Suprapto, dalam keterangan resminya, di Jakarta, Selasa (31/7/2018).

Ia mengungkapkan, sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi DKI Jakarta, Bank DKI senantiasa mendukung program Pemprov DKI Jakarta dalam penerimaan pajak daerah, salah satunya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Per Juni 2018, Bank DKI juga membuka kantor layanan setingkat kantor kas di UPPRD Cilandak. Sampai dengan Juli 2018, jumlah kantor layanan Bank DKI secara keseluruhan sebanyak 270 kantor, terdiri dari 31 kantor cabang konvensional dan syariah, 71 cabang pembantu konvensional dan syariah, 140 kantor kas konvensional dan syariah, 19 payment point, dan 9 kantor fungsional. 

Selain pembayaran pajak di kantor layanan Bank DKI, wajib pajak dapat melakukan pembayaran PBB melalui layanan e-channel Bank DKI, seperti mesin ATM, mesin EDC, dan aplikasi layanan keuangan JakOne Mobile. Hal ini merupakan upaya meningkatkan kemudahan warga DKI Jakarta dalam pembayaran pajak daerah. 

"Sejumlah upaya juga telah dilakukan Bank DKI untuk meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak yang ingin melakukan pembayaran PBB, termasuk di antaranya melakukan jemput bola ke titik-titik warga DKI Jakarta melalui mobile branch Bank DKI," tambah Priagung.

Selain penerimaan PBB, Bank DKI melayani penerimaan pajak dan retribusi daerah lain, seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Surat Setoran Pajak (SSP), Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pajak KIR, dan pajak reklame.

"Saat ini, JakOne Mobile Bank DKI sudah dapat digunakan sebagai alat transaksi pembayaran PKB tahunan di DKI Jakarta. Wajib pajak dapat melakukan scan to pay pada fitur JakOne Mobile di gerai pembayaran Samsat DKI Jakarta," ungkapnya.

Dalam rangka mengajak masyarakat tepat waktu melakukan pembayaran pajak, Bank DKI akan memberikan hadiah lima unit motor secara gratis tanpa diundi kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran PBB-P2 DKI Jakarta melalui JakOne Mobile dan yang paling banyak melakukan transaksi JakOne Mobile.

Pengguna JakOne Mobile yang bisa mengikuti program promo ini tidak harus wajib pajak DKI Jakarta, namun semua pengguna JakOne Mobile yang melakukan pembayaran PBB-P2 di wilayah DKI Jakarta melalui aplikasi tersebut. Promo berlangsung sampai dengan 30 September 2018. Pengumuman peraih motor diumumkan paling lambat minggu kedua Oktober 2018.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Rosmayanti

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: