Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

KPK Cari Aliran Dana dalam OTT Bupati Labuhanbatu

KPK Cari Aliran Dana dalam OTT Bupati Labuhanbatu Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi mendalami aliran dana yang diduga untuk menyuap Bupati Labuhanbatu nonaktif Pangonal Harahap terkait dengan kasus suap proyek-proyek di lingkungan Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, pada tahun anggaran 2018.

Untuk mendalaminya, KPK pada hari Selasa memeriksa dua saksi untuk tersangka Effendy Sahputra, yaitu Thamrin Ritonga dari unsur swasta dan Kabag Keuangan dan Program RSUD Rantauprapat Abner Sitanggang.

"KPK mengonfirmasi pengetahuan para saksi terkait dengan uang yang diduga untuk menyuap Bupati," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa (31/7/2018).

Untuk saksi Thamrin, kata Febri, juga didalami terkait dengan peran yang bersangkutan dan kerja samanya dengan tersangka Effendy Sahputra terkait dengan proyek serta hubungan saksi dengan Pangonal saat menjadi tim sukses sebelumnya.

Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan empat tersangka, yakni Pangonal Harahap (PHH), Umar Ritonga (UMR) yang merupakan orang dekat Pangonal Harahap, dan pemilik PT Binivan Konstruksi Abadi Effendy Sahputra (ES). Namun, untuk tersangka Umar Ritonga sampai saat ini belum ditemukan dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO).

Sebelumnya, penyidik KPK telah menemukan mobil yang diduga dibawa oleh Umar Ritonga yang melarikan diri membawa uang di Labuhanbatu saat tangkap tangan dilakukan. Mobil tersebut ditemukan di dekat kebun sawit dan hutan di Labuhanbatu.

"Ketika mobil ditemukan, ban sudah dalam keadaan kempes dan tidak laik jalan. Kami duga mobil tersebut awalnya mobil pelat merah yang diganti menjadi pelat hitam ketika digunakan UMR mengambil uang di BPD Sumut," ucap Febri.

Umar melarikan diri saat OTT KPK pada Selasa (17/7) di depan Kantor BPD Sumut. Umar adalah orang yang ditugaskan oleh Pangonal untuk mengambil uang Rp500 juta dari petugas bank. Selain itu, KPK juga sedang melakukan pencarian terhadap saksi Afrizal Tanjung, Direktur PT Peduli Bangsa yang diduga berperan dalam pencairan cek di BPD Sumut.

Afrizal adalah orang yang menarik cek Rp576 juta dari pemilik PT Binivan Konstruksi Abadi Effendy Sahputra. KPK menduga Pangonal menerima Rp576 juta dari Effendy Sahputra terkait dengan proyek-proyek di lingkungan kabupaten Labuhanbatu, Sumut pada TA 2018 senilai Rp576 juta yang merupakan bagian dari pemenuhan dari permintaan Bupati sekitar Rp3 miliar. Sebelumnya, pada bulan Juli 2018 diduga telah terjadi penyerahan cek sebesar Rp1,5 miliar. Namun, cek tersebut tidak berhasil dicairkan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: