Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Anies Sudah Teken Pergub Perluasan Mobil Ganjil-Genap

Anies Sudah Teken Pergub Perluasan Mobil Ganjil-Genap Kredit Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Warta Ekonomi, Jakarta -

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan sudah menandatangani Peraturan Gubernur tentang perluasan kawasan mobil ganjil-genap yang mulai berlaku 1 Agustus 2018.

"Sudah, begitu berlaku sudah bisa dan berlaku tidak untuk kendaraan roda dua," kata Anies di Jakarta Utara, Rabu (31/7/2018).

Dia mengatakan sejauh ini pemberlakuan ganjil - genap selama berlangsungnya Asian Games, selanjutnya akan dievaluasi. Namun nomor Pergub untuk ganjil - genap, Anies belum mengetahui persis nomornya. Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyosialisasikan perluasan kawasan ganjil-genap pada 1-31 Juli 2018.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: