Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan sudah menandatangani Peraturan Gubernur tentang perluasan kawasan mobil ganjil-genap yang mulai berlaku 1 Agustus 2018.
"Sudah, begitu berlaku sudah bisa dan berlaku tidak untuk kendaraan roda dua," kata Anies di Jakarta Utara, Rabu (31/7/2018).
Dia mengatakan sejauh ini pemberlakuan ganjil - genap selama berlangsungnya Asian Games, selanjutnya akan dievaluasi. Namun nomor Pergub untuk ganjil - genap, Anies belum mengetahui persis nomornya. Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyosialisasikan perluasan kawasan ganjil-genap pada 1-31 Juli 2018.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: