Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tingkatkan Sektor Pangan, LPDB Imbau KUD NTB Manfaatkan Dana Bergulir

Tingkatkan Sektor Pangan, LPDB Imbau KUD NTB Manfaatkan Dana Bergulir Kredit Foto: Ning Rahayu
Warta Ekonomi, Mataram -

Dalam upaya peningkatan produktivitas koperasi di bidang pangan yang tengah gencar dilakukan pemerintah, Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, Menengah (LPDB-KUMKM) turut mengambil peran melalui pemanfaatan dana bergulir oleh koperasi dan UMKM di provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

Direktur Utama LPDB-KUMKM Braman Setyo menegaskan sektor pangan memiliki tingkat produktivitas yang tinggi, terlebih di NTB yang merupakan lumbung pangan terbaik setelah Jawa dan Makassar.

"Misalnya panen padi yang bisa tiga kali dalam setahun," jelas Braman dalam Temu Konsultasi Peningkatan Produktivitas Koperasi di Bidang Pangan di Mataram, NTB, Selasa (31/7/2018).

Braman juga menyampaikan bahwa pemerintah memberi dorongan agar produktivitas perikanan dan pertanian bisa mendapatkan dana bergulir lebih dari sektor lainnya. Sementara sektor perdagangan dan KUR harus dikurangi.

"Karena KUD fokus pada ketahanan pangan maka LPDB juga akan mengarah ke arah pangan. Penyaluran khusus modal kerja harus dipenuhi melalui LPDB," jelasnya.

Untuk itu, Braman berharap agar suku bunga rendah untuk nawacita (pertanian, perikanan, perkebunan, energi) yang hanya 4,5% dan sektor riil (KUMKM sektor manufaktur, kerjainan, industri kreatif) yang hanya 5% harus dapat dimanfaatkan oleh KUD di NTB.

"Karena dana APBN ini sangat murah, manfaatkan ini untuk pengembangan usaha di daerah," imbaunya.

Selain itu, Braman mengungkapkan penyaluran dana bergulir di NTB masih sangat rendah. Dalam setahun, hanya ada lima proposal yang mengajukan pinjaman dana bergulir kepada LPDB dan hanya satu yang lolos verifikasi.

Hal ini menurut Braman, dikarenakan trauma masa lalu yang sempat dialami LPDB dengan salah satu KUD di NTB yang sampai terbawa ke jalur hukum. Namun, ia menegaskan permasalahan tersebut terjadi karena saat itu belum ada payung hukum yang jelas.

"Untuk itu, LPDB memperketat peraturan lewat Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 8 tahun 2018 tentang penyaluran dana bergulir. Itu menjadi payung hukum kita. Kalau dulu tidak ada payung hukum seperti itu," jelas Braman.

Selain itu, LPDB juga telah menggandeng Perusahaan Umum Jaminan Kredit Indonesia (Perum Jamkrindo) dan Dinas Koperasi di NTB untuk mensosialisasikan keberadaan pinjaman modal usaha dari LPDB. 

"Sudah ada komitmen antara LPDB dengan Jamkrindo, antara LPDB dengan Dinas koperasi, Jamkrindo dengan Jamkrida. Itu yang akan kita dorong supaya mereka dapat menjadi lokomotif yang ada di daerah masing-masing. Itu bisa bersinergi nantinya. Karena kita melihat pelaku koperasi dan UKM yang ada di NTB itu luar biasa besarnya," terang Braman.

Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi UKM Provinsi NTB, H Lalu Saswadi, dalam kesempatan yang sama mengungkapkan bahwa di Provinsi NTB ada sebanyak 1.000 lembaga KUD yang hampir ada di setiap desa dan kecamatan. Hanya saja, setelah kejayaan KUD sirna di tahun 1990-an, kini hanya tinggal 8 KUD yang masih eksis.

"Kita ingin kembali hidupkan eksistensi KUD untuk bergerak dalam bisnis usaha pangan," kata Saswadi.

Oleh sebab itu, lanjut Saswadi, Dinas Koperasi UKM Provinsi NTB menggandeng Perum Bulog Divre NTB dan Puskud NTB sebagai induk dari KUD untuk menjalin kemitraan dalam pasokan berbagai kebutuhan pangan strategis.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ning Rahayu
Editor: Cahyo Prayogo

Bagikan Artikel: