Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Politikus PDIP: Ketua DPD RI Jangan 'Baper'

Politikus PDIP: Ketua DPD RI Jangan 'Baper' Kredit Foto: Ferry Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

PDIP menilai pernyataan Ketua DPD RI, Oesman Sapta Odang (OSO) yang mengarakan 'MK goblok' dalam sebuah talk show di televisi swasta, merupakan bentuk kekecewaan OSO atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang pengurus partai menjadi senator dalam pilcaleg 2019 nantinya.

Sekretaris Badan Pendidikan dan Pelatihan DPP PDIP, Eva Kusuma Sundari, menjelaskan pihaknya melihat OSO tidak bermaksud menyerang MK. Meski begitu, ia menganggap hakim juga punya hak mengingatkan Oesman untuk menghormati putusan kelembagaan. Sehingga OSO tidak seharusnya 'baper' terhadap putusan itu.

"Seharusnya OSO tidak 'baper' karena putusan. Sehingga berkonsekuensi pada somasi, dalam rangka mengingatkan saja. Jadi OSO tinggal minta maaf," ujarnya di Jakarta, Rabu (1/8/2018).

Ia yakin, OSO patuh pada putusan tersebut. Bahkan perkataan itu merupakan luapan emosi, sebab OSO juga sebagai korban atas putusan pelarangan pengurus partai untuk masuk sebagai senator.

"Saya yakin itu ekspresi kekecewaan dan dia patuh pada putusan," imbuhnya.

Menurutnya, kejadian itu menjadi pembelajaran politik yang baik untuk semuanya. Sehingga ke depan, komunikasi politik semua pihak akan lebih baik lagi.

Diketahui, pada 23 Juli 2018, Mahkamah Konstitusi memutuskan pengurus parpol dilarang menjadi senator. MK menilai putusan itu sudah sesuai dan bukan berdasarkan pertimbangan politik. Namun pada 26 Juli 2018 lalu, saat acara talk show ditayangkan di salah satu TV swasta, OSO mengeluarkan pernyataan bertendensi negatif. Salah satu kalimat yang dilontarkan yakni 'MK itu goblok'.

Atas pernyataan itu, MK kemudian melayangkan somasi kepada yang bersangkutan pada hari  Selasa (31/7/2018). Hal itu dilakukan setelah para hakim MK mendengarkan isi rekaman talk show tersebut dan menilai, OSO bermaksud merendahkan kehormatan, harkat, dan martabat hakim konstitusi.

 

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: