Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tak Patuh Aturan, Warga Negara Selandia Ini Kena Tilang

Tak Patuh Aturan, Warga Negara Selandia Ini Kena Tilang Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Aturan ganjil-genap hari ini mulai diberlakukan. Bahkan, Polisi tidak segan-segan memberikan surat tilang bagi pengendara mobil yang melanggar. Tidak hanya berlaku bagi penduduk Indonesia tetapi juga Warga Negara Asing (WNA).

Seorang pengendara yang merupakan warga negara Selandia Baru bernama Antony Ronald, harus mendapatkan surat tilang setelah melanggar aturan ganjil genap di jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur. 

Kasat Lantas Polres Jakarta Timur, AKBP Sutimin, yang saat itu berada di lokasi mengatakan, pelanggaran yang dilakukan oleh Antony yakni melanggar aturan ganjil genap. Sehingga mobil yang bernomor plat B 908 WPS milik WN Selandia Baru itu dikena tilang.

"Tadi ada pelanggar dari New Zealand, dia sangat kooperatif, menyadari, dan mengerti pelanggaran yang dia buat," ujar di Jakarta, Rabu (1/8/2018).

Ia berharap Antony dapat mensosialisasikan aturan ganjil genap kepada rekan-rekannya, sehingga tetap mematuhi peraturan lalu lintas yang ada.

"Tadi pria tersebut juga kami imbau untuk mensosialisasikan peraturan ini kepada rekannya atau pun karyawannya untuk tidak melanggar peraturan," jelasnya.

Sebelumnya, pria Selandia Baru itu sempat membela, kalau dirinya tidak melanggar aturan tersebut. Namun setelah diberi penjelasan oleh Briptu Widyo yang tengah bertugas, barulah ia sadar jika yang dilakukannya itu melanggar aturan.

 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: