Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

KPK 'Kepoin' Aliran Dana Gubernur Aceh

KPK 'Kepoin' Aliran Dana Gubernur Aceh Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa salah seorang saksi bernama Fenny Steffy Burase terkait Aceh Marathon 2018  pada kasus dugaan suap Gubernur Aceh nonaktif, Irwandi Yusuf. Dalam pemberiksaan tersebut, Fenny ditanyai soal aliran dana tersebut.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan pemeriksaan Fenny merupakan kali kedua dari penjadwalan sebelumnya. Bahkan diketahui, Fenny merupakan salah satu saksi yang dicegah bepergian ke luar negeri.

"Penyidik terus mendalami informasi aliran dana terkait Aceh Marathon," ujarnya di Jakarta, Rabu (1/8/2018).

Steffy Burase merupakan panitia Aceh Marathon International yang berlangsung di Sabang pada 29 Juli 2018. Uang suap yang diduga diterima Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf dipergunakan untuk kepentingan kegiatan Aceh Marathon 2018.

Sekadar diketahui, KPK menetapkan empat tersangka yakni Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf, Bupati Bener Meriah nonaktif Ahmadi, Hendri Yuzal yang merupakan staf khusus Irwandi Yusuf dan Teuku Saiful Bahri dari pihak swasta.

KPK menduga pemberian oleh Bupati Bener Meriah kepada Gubernur Aceh sebesar Rp500 juta bagian dari Rp1,5 miliar yang diminta Gubernur Aceh terkait "fee" ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) pada Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2018. Pemberian tersebut merupakan bagian dari komitmen "fee" delapan persen yang bakal  dibagiankan ke pejabat di Pemerintah Aceh dari setiap proyek yang dibiayai dari dana DOKA.

Pemberian kepada Gubernur dilakukan melalui orang-orang dekat Gubernur Aceh dan Bupati Bener Meriah yang bertindak sebagai perantara.

Bupati nonaktif Bener Meriah disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. Sementara pihak yang diduga penerima yakni Irwandi Yusuf, Hendri Yuzal, dan Teuku Saiful Bahri disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: