Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Besok, BI Ganti Jibor Overnight dengan Indonia

Besok, BI Ganti Jibor Overnight dengan Indonia Kredit Foto: Fajar Sulaiman
Warta Ekonomi, Jakarta -

Bank Indonesia (BI) menerbitkan ketentuan mengenai suku bunga acuan pasar uang antarbank dalam rangka memperkuat kredibilitas suku bunga acuan (benchmark rate) di pasar uang.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Agusman mengatakan, melalui penerbitan ketentuan ini, terdapat dua jenis benchmark rate yang digunakan sebagai acuan dalam transaksi di pasar uang, yaitu Indonesia Overnight Index Average (Indonia) dan Jakarta Interbank Offered Rate (Jibor).

"Indonia merupakan benchmark rate yang ditetapkan oleh Bank Indonesia berdasarkan transaksi langsung di pasar uang untuk jangka waktu overnight," ujar Agusman di Jakarta, Rabu (1/8/2018).

Penggunaan IndONIA sebagai benchmark rate, kata Agus, digunakan untuk valuasi transaksi derivatif suku bunga Overnight Indexed Swap (transaksi lindung nilai terhadap pergerakan suku bunga overnight) bersifat jangka pendek. 

Sementara itu, Jibor merupakan benchmark rate yang ditetapkan Bank Indonesia berdasarkan kuotasi suku bunga indikasi yang disampaikan oleh Bank Kontributor. Suku bunga yang disampaikan oleh Bank Kontributor merupakan suku bunga indikasi yang diharapkan dapat mencerminkan suku bunga pasar uang saat itu.

"Penggunaan Jibor sebagai benchmark rate pasar uang untuk transaksi dengan tenor yang lebih panjang (1 minggu, 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, dan 12 bulan), biasanya digunakan sebagai acuan untuk valuasi transaksi derivatif suku bunga Interest Rate Swap (transaksi lindung nilai terhadap pergerakan suku bunga dengan tenor yang lebih panjang dari overnight yang bersifat jangka panjang," jelasnya.

Penerbitan Indonia sebagai benchmark rate pasar uang berbasis transaksi akan mulai dilakukan pada 1 Agustus 2018. Sementara Jibor overnight tetap akan dipublikasikan hingga 31 Desember 2018.

Adanya proses transisi tersebut ditujukan agar Indonia mulai digunakan sebagai referensi atas suku bunga O/N dan proses penyesuaian referensi yang digunakan dalam kontrak-kontrak keuangan dapat mulai berjalan.

Per 2 Januari 2019, Jibor overnight tidak lagi ditetapkan oleh BI dan hanya akan terdiri dari 5 tenor, yaitu 1 minggu, 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, dan 12 bulan.

"Diharapkan benchmark rate yang kredibel dalam berbagai transaksi keuangan akan mendorong terciptanya pasar uang yang likuid dan dalam, serta efisiensi transaksi di pasar uang, sehingga mendukung stabilitas moneter dan sistem keuangan," tutupnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Rosmayanti

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: