Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Wamen Arcandra: Permen 4/2018 untuk Restrukturisasi Bisnis Gas Bumi

Wamen Arcandra: Permen 4/2018 untuk Restrukturisasi Bisnis Gas Bumi Kredit Foto: Muhamad Ihsan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan, terus meningkatkan pemanfaatan gas bumi untuk kepentingan dalam negeri dengan mendorong pembangunan infrastruktur gas bumi.

Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengatakan, pihaknya telah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Gas Bumi pada Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi untuk mewujudkan hal tersebut.

Dia melanjutkan, Permen tersebut disusun untuk merestrukturisasi bisnis gas bumi, sehingga kontraktor gas bumi dapat fokus pada pembangunan infrastruktur. Sementara pemerintah mengamankan ketersediaan gas bumi. 

"Permen Nomor 4 Tahun 2018 disusun untuk merestrukturisasi natural business model, sehingga badan usaha gas bumi bisa fokus pada pembangunan insfrastruktur. Pemerintah bisa mengamankan ketersediaan gas bumi melalui alokasi gas," ujarnya pada acara Gas Indonesia Summit di Jakarta, Rabu (1/8/2018). 

Selain itu, Arcandra menyatakan, peraturan tersebut dimaksudkan untuk mengeliminasi investasi ganda yang berjalan beberapa tahun belakangan.

"Regulasi ini juga disusun untuk menghapuskan investasi ganda yang telah terjadi beberapa tahun belakangan ini," tuturnya.

Dalam peraturan tersebut ditetapkan satu distributor dan satu trader gas bumi pada satu wilayah jaringan distribusi dan wilayah niaga tertentu. Selain itu, pemerintah akan mengalokasikan gas kepada distributor dan mengatur harga pada area distribusi tersebut.

"Dalam konsep ini, hanya akan ada satu distributor dan satu trader gas bumi pada satu area. Pemerintah juga akan mengalokasikan gas bumi kepada distributor gas tersebut dan mengatur harga pada area distribusi. Penunjukan distributor gas akan dilakukan melalui lelang yang dilaksanakan oleh BPH Migas," jelasnya.

Seperti yang tercantum pada Permen ESDM Nomor 4 Tahun 2018, Badan Usaha Pemegang Hak Khusus Wilayah Jaringan Distribusi akan diberikan wilayah niaga tertentu dan alokasi gas bumi sesuai dengan perencanaan yang diusulkan dalam dokumen lelang dan ketersediaan pasokan gas bumi. Wilayah niaga tertentu diberikan kepada badan usaha secara eksklusif untuk jangka waktu tiga puluh tahun. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: