Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Gara-Gara Ganjil-Genap,1.102 Pengendara Mobil Ditilang. Hati-Hati di Daerah Ini

Gara-Gara Ganjil-Genap,1.102 Pengendara Mobil Ditilang. Hati-Hati di Daerah Ini Kredit Foto: Cahyo Prayogo
Warta Ekonomi, Jakarta -

Polda Metro Jaya baru saja memberlakukan aturan perluasan ganjil-genap di DKI Jakarta. Hasilnya, pada hari pertama yakni 1 Agustus 2018, Polisi setempat telah menilang sebanyak 1.102 pengendara mobil.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Yusuf, mengatakan  penindakan banyak dilakukan di Jalan MT Haryono yang mengarah ke Pancoran. Sementara itu, jumlah pelanggaran yang paling sedikit yakni di Jalan Rasuna Said, Kuningan.

"Kami sudah melakukan penindakan, hasilnya 1.102," ujarnya di Jakarta, Kamis (2/8/2018).

Saat menilang, lanjutnya para pengendara mengemukakan berbagai alasan. Namun tetap ditilang karena melanggar aturan. Menurutnya, jumlah pelanggar di hari berikutnya bakal berkurang.

"Kalau saya lihat di hari pertama, minggu pertama masih banyak. Namun semakin lama makin sedikit," harapnya.

Sebelumnya, di jalan MT Haryono pada Rabu (1/8/2018) pagi kemarin, kepolisian setempat belum melakukan tilang dikarenakan kondisi jalan yang macet. Sehingga jika ditindak maka akan menganggu para pengguna jalan yang lainnya. Namun polisi tetap memberlakukan pada siang harinya.

"Salah satunya karena kondisi jalan yang macet seperti di depan BNN," imbuhnya.

 

Baca Juga: Pria Buleleng Diringkus usai Curi Tabung Gas-Barang Elektronik

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: